Labuan Bajo, GardaNTT.id-Kasus hukum yang berbuntut saling lapor antara anggota DPR-RI Beny Kabur Harman alias BKH dan Ricardo T. Cundawan, pelayan restoran Mai Cenggo yang beralamat di Labuan Bajo, Manggarai Barat memasuki babak baru.
Informasi yang dihimpun media ini, Petrus D. Ruman, SH. merupakan kuasa hukum Ricardo menyatakan undur diri dari kasus tersebut. Hal itu telah diumumkan via akun facebook Om Pice Mabar.
Berikut tulisan lengkap akun tersebut
SAYA BUKAN KUDA
TUNGGANGAN UNTUK NIAT JAHATMU
(Pers Rilis)
Saya Petrus D.Ruman,SH (Piter Ruman/om pice Mabar)….dengan ini menyatakan *MUNDUR sebagai penasehat hukum untuk Ricardo T. Cundawan dalam perkara MAI CENGGO Labuan bajo.* Adapun alasan pengunduran diri serta tahapan bagaimana perkara ini saya tangani sebagai berikut :
1. *Kronologi Perkara sampai ke tangan saya. Pada tanggal 25 may (malam sekitar PKL. 22.00) seseorang (salah satu profesinya adalah *Jurnalis/kontributor sebuah media TV nasional)* menelpon saya…seperti ini..
” _malam kae…apakah kae bisa membantu dampingi seseorang besok buat laporan polisi penganiayaan ?_
Saya jawab…. _siapa yg pukul dan siapa korbanya?_ ..lalu dia jawab… _pelakunya BKH dan korbanya karyawan MC_ …. Selanjutnya saya bilang…..ok kalau begitu ketemu saya dulu, saya mau mendengar kronologisnya. Saya tidak tahu apa dan bagaimana hubungan sang jurnalis tersebut dengan korban, sehingga si jurnalis tahu masalah korban itu. Hubungan keluargakah, temankah, saudarakah, sy tdk menaruh kecurigaan apapun awalnya.
Selanjutnya korban bersama orang ini tiba di rumah saya. Namun mereka mengajak saya untuk cari tempat lain utk bicara…karena saat itu dirumah saya sedang banyak orang/keluarga yang sedang berkumpul dalam rangka mempersiapkan Misa 40 hari mama saya. Lalu saya datang ke suatu tempat yg di tunjukan kepada saya dan di sana sudah ada beberapa orang. Saya meminta korban menceritakan kejadiannya….selanjutnya saya bertanya _apakah ada bukti peristiwa tersebut?_ Dia bilang _ada rekaman CCTV._ Saya tanya _dapatkah saya melihatnya?_ Dia bilang _nanti kami mau ambil di MC_ . Selanjutnya saya bertanya _apakah kamu sungguh2 mau melaporkan perkara ini ke polisi?_ Dia jawab _yaaa saya sungguh2_ . Lalu terakhir saya bilang….. _baiklah…besok saya akan mendampingimu di polres, dan percayakan kepada polisi….JANGAN MAIN HAKIM SENDIRI._
*Tgl 26 mei 2022, saya mendampingi klien ke polres…dan di sana sudah ada orang media termasuk orang yg membawa perkara ini ke saya, dan sudah mempersiapkan hal hal yang diperlukan untuk pemberitaan mereka. Tentu saya adalah PH yang tugasnya mendampingi klien termasuk memberikan keterangan manakala ditanyakan. selanjutnya perkara ini menjadi viral.
Saya menyampaikan Terima kasih kepada kawan kawan polres Mabar yang sampai saat ini sangat Equal/berimbang dlm prosesnya. Dan saya selalu mengingatkan itu kepada kawan kawan polres. DAN SAYA PERCAYA DENGAN MEREKA
2. *Rekaman CCTV dan visum*
Pertama kali saya mendapatkan video rekaman CCTV ini justru bukan dari klien saya…tetapi dari orang yg melaporkan perkara ini kepada saya. Jujur saya akui, saya banyak mendapatkan informasi bukti CCTV justru bukan dari Klien saya, tetapi dari Sang Jurnalis.
Selanjutnya saya dampingi klien buat Laporan Penganiayaan di polres Mabar. Atas arahan dari petugas…. Klien saya di fasilitasi dan didampingi oleh kawan kawan polres untuk pergi ke puskesmas untuk visum.
Selanjutnya setelah di mintai keterangan oleh media terkait proses Pemeriksaan saksi yg selanjutnya perkara ini menjadi Viral.
3. *Tujuan mencari keadilan*
Tentu saja dalam kapasitas saya sebagai PH harus memberikan Pembelaan termasuk mengeluarkan pernyataan2 seperti Arogansi terhadap Terduga Pelaku ternyata setelah saya pelajari hal tersebut terlalu cepat saya ambil, sebab perlahan saya menemukan keanehan keanehan dalam kasus Mai Cenggo ini. Saya menduga perkara ini tidak murni bicara tentang mencari keadilan untuk korban. Tetapi ada motif lain dari seseorang atau sekelompok orang untuk memanfaatkan peristiwa ini untuk tujuan lain. saya berpikir untuk memperjuangkan KEADILAN, ternyata menemukan kejanggalan2 adanya kepentingan terselubung dalam kasus ini. Perdamaian adalah jalan yang baik untuk di pertimbangkan dan di gunakan dalam kasus ini, karena sy mulai merasakan adanya upaya kepentingan lain. Pada tahap ini saya dalam kapasitas saya sebagai PH tentu berkewajiban memberikan pikiran dan juga menfasilitasi pertemuan para pihak. Namun upaya ini _dead lock_ karena satu poin yg belum di sepakati soal tempat dilaksanakannya acara “hambor”.
4. *Saya dianggap salah menjalankan tugas saya*.
Klien dan keluarganya keberatan dengan saya menggunakan kewenangan saya sesuai dalam Surat kuasa yg salah satunya membuat dan menandatangi dokumen yg digunakan guna kepentingan klien. Bahwa saya menandatangi sebuah surat pernyataan perdamaian dalam rangka memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa kedua belah pihak akan menyelesaikan persoalan melalui proses JR(justice restorasi). Sehingga penyidik dapat mempertimbangkan memberikan waktu hingga tanggal 8 Juni 2022. Klien dan keluarganya keberatan karena dalam surat tersebut tidak menyebutkan tempat akan dilaksanakannya ‘hambor’. Saya tidak menulis tempat itu dgn alasan belum ada kesepakatan kedua belah pihak. Alasan sepeleh tersebut, tentu tdk masuk akal, seiring memang saya mulai terang melihat pihak2 diduga berkepentingan ternyata lebih kuat mencengkram klien saya sendiri, dan memang sedari awal sy mulai menyadari situasi itu.
5.*Saya dianggap menekan klien saya*.
Dalam tahapan terakhir sebelum saya mengundurkan diri….BENAR bahwa saya meminta klien/keluarga memberikan kepastian apakah masih mau saya dampingi….. Jika tidak silahkan mencabut kuasa yang diberikan kepada saya. Dalam percakapan terakhir dgn klien saya…dia mengatakan seperti ini
_” Kaka terima kasih sudah dampingi saya????..jangan tekan saya…..kalau kae mau mengundurkan diri..silahkan buat surat pengunduran diri????????????????_ …..selanjutnya saya jawab ….baiklah jika demikian…tetapi harusnya kamu yang membuat surat pencabutan surat kuasa…..itu hak mu….. Karena ini bukan Perusahan….
6. *Upaya Character assasination*
Banyak orang yg terus mendorong saya agar menjadi titik sentral dalam perkara ini. Tentu saya menghargai setiap suport yg diberikan. Namun saya ini hanya seorang PH….bukan konspirator dan provokator. Cara saya bekerja sesuai kode etik. Utamanya untuk kepentingan klien. Namun jika klien merasa saya menekan dia dalam proses ini ….tentu itu hak dia…
Puncaknya, saya melihat ada satu upaya membenturkan saya dgn kepolisian termasuk upaya *Character assasination pribadi saya, dengan mengkloning FB saya* dan membuat pemberitaan provokatif. Saya yakin, ini bagian lanjutan dari upaya kelompok ini yang sesungguhnya sedari awal mempunyai niat jahat dalam perkara ini.
Saya memastikan mereka tidak bisa lagi menggunakan punggung saya untuk di tunggangi.
Saya sudah meminta pihak kepolisian untuk mengusut orang/kelompok ini….petunjuknya sudah saya berikan…bahwa mereka adalah orang orang yang selama ini juga tidak jauh jauh dari saya. Ini terbaca dari bagaimana upayah provokatif itu sangat detail…sampai nama jalan dilabuan bajo saja mereka tau…(saya saja tidak tau)
7. *Saya bukan kuda tunggangan untuk niat jahatmu*
Saya memutuskan mengundurkan diri dalam perkara ini…karena tujuannya semakin terlihat bergeser dan terus ditunggangi. Patut diingat, punggung saya tidak bisa kalian naiki lagi, punggung saya hanya boleh di naiki oleh orang orang tulus dan jujur. *ENYAHLAH KAU SETAN*…dari punggung ku!!! Setiap nafas perjuangan saya hanya untuk mendapatkan kedamaian utk semua orang…bukan untuk sebuah permusuhan dan menebar Kebencian. Karena saya hadir disini….di gelanggang hukum ini untuk mewartakan kasih TUHAN. Sesuai kemapuan saya.
8. Secara pribadi, sy meminta maaf apabila selama saya bertugas menangani persoalan Mai Cenggo ini, saya pernah melontarkan kata-kata yang tidak berkenan, secara khusus kepada Bpk. Benny K. Harman sekeluarga, yang mungkin telah saya katai Arogan, berdasarkan kesimpulan yang tdk objektif atas dasar informasi yg tidak akurat dan kompleks lagi, terbawa suasana pembelaan kepada Ricardo di kasus ini.
Inilah penjelasan yang bisa saya sampaikan…terima kasih.
*Salam perjuangan*
Hingga berita ini diturunkan media ini belum berhasil menghubungi pengacara Ricardo, bernama Petrus D. Ruman, SH. terkait status akun Facebook Om Pice Mabar.