Polres Manggarai Ringkus Dua Pelaku Judi Sabung Ayam

Manggarai, GardaNTT.id-Sebanyak 2 orang pelaku judi sabung ayam diamankan unit Reskrim Polres Manggarai dari TKP yang beralamat di Kampung Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai pada Minggu 27 November 2022 sekira pukul 15.40 wita.

Pelaku berinisial MJ (41) laki-laki alamat Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kec Ruteng, Kab. Manggarai dan HA (64) laki-laki alamat Golo Kolang, Desa Bea Kakor, Kec. Ruteng, Kab. Manggarai.

Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, penangkapan pelaku bermula, Minggu 27 November 2022 dari Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng sedang ada aktivitas judi sabung ayam yang sudah berlangsung lama.

Setelah itu, kata Budiarsa, Unit Reskrim Polres Manggarai yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Hendricka R.A Bahtera, S.T.K.,S.I.K.,M.H  melakukan penggerebekan di lokasi tempat judi sabung ayam yang dilakukan setiap hari Minggu tersebut.

Dari hasil penggerebekan itu, jelas Budiarsa, Polisi berhasil mengamankan pelaku yang sedang transaksi judi sabung ayam beserta barang bukti.

Selanjutnya, kata dia, para pelaku serta barang bukti di bawa dan di amankan ke Polres Manggarai untuk di serahkan ke Penyidik Pidum Polres Manggarai guna untuk di proses secara hukum.

Diketahui barang bukti yang berhasil disita polisi berupa uang tunai sebesar Rp.800.000 (Delapan Ratus ribu  Rupiah),1 buah dompet pisau taji, 15 bilah pisau taji ayam, 4 gulungan benang untuk ikat pisau di kaki ayam, 4 ekor ayam Jantan.

Desa Haju Desa Haju