Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Jeti Bongkar Muat Batu Bara di PLTU Ropa Diduga Tidak Mengantongi Izin

Ende, gardantt id – Pembongkaran batu bara menggunakan kapal tongkang melalui dermaga jeti yang terletak di Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende diduga tidak mengantongi izin.

Pasalnya aktivitas bongkar muat batu bara lewat dermaga Jeti sudah berlangsung lama sejak PLTU Ropa didirikan. Namun anehnya menyoal dugaan sengkarut perizinan hingga kini masih blur.

Desa Haju

Mengutip dari klikntt.com Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa yang terletak di Desa Keliwumbu, kabupaten Ende, NTT, menggunakan Batu Bara yang di Bongkar melalui Dermaga Jeti, diduga tidak memiliki ijin.

Pantauan Media ini tampak Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara yang akan digunakan oleh PLTU Ropa pada Jeti yang di bangun dengan cara mereklamasi dari pinggir pantai menuju dalam lautan kurang lebih 200 meter yang digunakan kapal tongkang untuk sandar dan Melakukan aktifitas bongkar muat.

Salah seorang warga Desa Uludala kepada media ini mengatakan ”Untuk aktivitas bongkar muatan di tempat ini sudah sebanyak dua kali pa yang saya tau entah itu akan dilakukan terus disini atau seperti apa kami masyarakat juga belum tau pa,” ujarnya.

“Kami tidak tau pa, apakah sudah mengantongi ijin atau belum mungkin bapak mereka bisa konfirmasi  langsung kepada orang yang mengurus itu,” ungkapnya.

Sementara Kepala wilayah Kerja Pelabuhan Maurole Muhammad Ramadhan kepada media ini di Pelataran Kantor KSOP Pelabuhan Ende mengatakan “Terkait ijin memang bukan kewenangan kami pak untuk memberikan ijin untuk dilakukan bongkar muat tersebut. Namun sejau ini kami belum pernah memberikan rekomendasi kepada pihak kementerian terkait dengan ijin dari Jeti tersebut,” pungkasnya.

”Dulu pernah kami kirim rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan terkait dengan ijin yang ada di wilayah Mausambi tetapi dari kementerian tidak memberikan ijin, sehingga sampai dengan saat ini kami terus melakukan koordinasi agar pihak PLTU segera memproses Ijin Jeti tersebut,” jelasnya.

“Secara administrasi kita tau Sesuai dengan Peraturan Mentri perhubungan NO 50 Pada pasal 75 ayat satu disebut tertulis jelas bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun dan /atau melakukan kegiatan Tambat Kapal dan Bongkar Muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan diluar pelabuhan, terminal khusus, dan terminal Untuk kepentingan sendiri wajib memiliki ijin, ini termuat jelas dalam aturan sehingga kami untuk saat ini hanya bisa berkapasitas untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan administrasi,” tambahnya.

Lanjut Ramadan, untuk saat ini sudah ada instruksi menteri No 1 Tahun 2023 yang edarannya kami sudah terima kami sudah bersurat kepada PLTU dan apabila ada aktivitas kami akan pencegahan terkait dengan aktivitas kapal oleh karena itu kami sarankan agar  segera melakukan proses pengurusan ijin.

“Memang Beberapa waktu lalu kami perna menerima surat dari satu pintu terkait rekomendasi teknis atas permintaan CV. Elang kepada perijinan satu pintu, namun surat tersebut sudah kami balas dan diteruskan kepada Navigasi dengan tembusan satu pintu uangkap ramadan,” ungkapnya.

Sementara PLT. Kepala Dinas Perikanan Provinsi NTT Ketika di konfirmasi media ini terkait ijin tersebut mengatakan “mohon maaf bisa di minta data permohonan ijin atas CV apa ya, biar saya cek. Memamg untuk ijin bukan kami yang mengeluarkan tetapi kami yang akan memberikan rekomendasi ke tingkat kementerian untuk di proses ijinnya tetap untuk lebih jelasnya besok saya telusuri dlu ya kaka,” jawab PLT. Kadis Perikanan.

Sementara Kepala PLTU Ropa belum merespon media ini ketika di konfirmasi melalui Japri WhatsApp.

Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju