Jakarta, GardaNTT.id–Fenomena menyerahkan anak kepada pihak lain memang dominan terjadi pada orang tua. Dengan berbagai alasan, terutama karena bekerja.
Sehingga untuk mengganti pengasuhan tersebut, biasanya mencari pengasuh pengganti, melalui jasa penyaluran asisten rumah tangga atau mencari informasi terdekat. Namun seringkali berakhir tragis, ternyata tidak hanya menjaga anak, para pengasuh pengganti juga penting memiliki kecakapan lain, yaitu keterampilan mengasuh dan manajemen rumah tangga.
Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra mengatakan, peristiwa di Cengkareng menandakan, pentingnya pola perekrutan ART, jaminan menjadi ART mendapat perhatian pemerintah, pemerintah daerah dan Kementerian terkait. Kenapa? Karena terkait banyak hal dan konsekuensi, setelah penanggung jawab utama melepaskan anak. Karena anak tidak bisa membela dirinya sendiri, selain itu belum ada jaminan hukum terhadap profesi ART.
Sehingga bila terjadi kekerasan kepada 3 anak yang dialami di keluarga Cengkareng, jaminan hukum buat keluarga dan ART akan sangat lemah, jelas Jasra Putra via pesan WhatsApp (18/03)
Ia mengatakan, Indonesia sendiri belum mengakomodir perkembangan cara mengasuh anak. Karena sangat beragam, tergantung kondisi keluarga, luasnya tempat tinggal, penghasilan dan lingkungan di sekitar anak. Sehingga sangat penting Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak, agar anak anak seperti di Cengkareng dapat terselamatkan.
Selain itu, jelas Jasra, himpunan organisasi ART juga pernah mengusulkan RUU ART agar profesi ini mendapat pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan profesi dan etika bekerja sebagai ART.
“Sehingga karena belum ada standard, saya khawatir kekerasan terus terjadi. Bagi saya, sangat penting diatur, kenapa? Karena mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, ibaratnya bisa lebih dari 24 jam. Apalagi profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak,” ungkap Jasra.
“Sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti, yang dalam Undang Undang Perlindungan Anak mereka disebut pengganti orang tua, yang harus bisa menjalankan amanah selayak orang tuanya,” Tambah Jasra.
Lebih Jauh Jasra mengatakan, hal ini yang belum pernah terstandardisasi. Kita berharap Indonesia segera memiliki UU Pengasuhan Anak dan UU ART. Agar fenomena kekerasan anak dalam rumah tangga dapat dikurangi.
Sumber: Jasa Putra/KPAI