Ruteng, GardaNTT.Id – Seorang Warga di Kota Ruteng Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur terjerat kasus rokok Ilegal.
Seorang sumber terpercaya mengatakan Warga yang terjerat kasus rokok Ilegal itu saat ini ditahan oleh pihak kejaksaan negeri Manggarai untuk diproses lebih lanjut.
“Awalnya pihak Bea Cukai yang tangkap tempat di Kota Ruteng lalu diserahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut” Ujar sumber terpercaya itu saat dihubungi media ini beberapa waktu yang lalu.
Pihak kejaksaan Negeri Manggarai saat dikonfirmasi pada Selasa (7/11/2023) membenarkan adanya penanganan kasus rokok Ilegal tersebut.
“Benar kita sedang tangani kasus rokok Ilegal yang ditangkap pihak Bea Cukai Labuan Bajo” Kata Kasi Intel Zaenal.
Zaenal menerangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Dan hari Kamis akan digelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan” Ujar Zaenal.
Saat ditanya terkait kronologi penangkapan terhadap tersangka, Zaenal enggan berkomentar dengan dalih tidak mengantongi data terkait kasus tersebut.
“Waduh data tidak ada di saya nanti saya cek dan kalau ada saya kirim lewat WA” Tutup Zaenal.