Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Psikotropika ke Jaksa

Ruteng, GardaNTT.Id – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, NTT menyerah tersangka beserta barang bukti kasus psikotropika ke jaksa pada Senin (6/11/2023).

Adapun tersangka dalam kasus tersebut yakni Fransiskus Vendy Trisno (42) warga Kelurahan Pitak Kecamatan Langke Rembong.

Zaenal Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai dalam rilis yang diterbit pada Senin (6/11) mengatakan Penyerahan Tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2023 pukul 10.45 wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus Tindak Pidana Psikotropika dari Penyidik Polres Manggarai, atas nama tersangka “Fransiskus Vendy Trisno” kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai” Kata Zaenal.

Dikatakan Zaenal dalam kasus tersebut Tersangka dijerat Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 (Lima) Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tentang Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun dan denda palinga banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).

Zaenal menerangkan, Jaksa Penuntup Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 November 2023, sampai dengan tanggal 25 November 2023, sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : PRINT-520/N.3.17/Enz.2/11/2023.

“Dalam kurun waktu 7 hari kedepan, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng” Tutup Zaenal.

Diketahui pengungkapan Kasus penggunaan obat terlarang jenis Alpazolam oleh Unit Resnarkoba Polres Manggarai itu terjadi pada Sabtu 2 September 2923 yang lalu sekitar Pkl. 13.00 Wita.

Saat penangkapan berlangsung terduga pelaku sedang mengendarai sebuah mobil mewah jenis Merk Lexus tipe RX 350 AT warnah silverston gelap.

Dari tangan Pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) lembar plastik klip pembungkus paket warnah hitam yang di tempel barkode, 1 ( satu ) buah dos kotak kecil warnah coklat, 2 ( dua ) strip obat Alpazolam dengan jumlah 20 ( dua puluh ) butir.

Selain itu saat penangkapan Polisi juga mengamankan 1 ( satu ) lembar kertas resep dokter dan 1 ( satu ) buah handphone merek Samsung tipe S23 ultra warnah hitam putih.