Manggarai, GardaNTT.id-Menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat Kabupaten Manggarai, NTT atas dugaan korupsi DD (Dana Desa) dengan kerugian Negara sebesar Rp572.000.000, Pada Selasa 15/3/2022, Polisi periksa Mantan PJS Fransiskus Odi.
Pantauan Wartawan, selain Fransiskus Odi, Polisi juga turut periksa Wensislaus Nakang dan Abdon Santrian Magal yang pernah menjabat sebagai bendahara selama tahun anggaran 2020 dan 2021.
Usai diperiksa, kepada Wartawan Fransiskus Odi mengatakan, dirinya diperiksa terkait dengan laporan Masyarakat Desa Compang Cibal atas dugaan penyelewengan DD selama dirinya menjabat sebagai PJS Desa Compang Cibal sejak tahun 2019 hingga 2021.
“Hari ini ada undang untuk pengambilan keterangan terkait laporan dari masyarakat Compang Cibal,” ujar Sekertaris Camat Cibal Barat itu.
Saat ditanya soal keterlibatan dalam dugaan penyelewengan Dana Desa seperti yang dilaporkan oleh AMPP, Fransiskus Odi menegaskan dirinya belum bisa berkomentar.
“Kemudian nanti kita lihat faktanya, sebagai Penjabat saya tidak bisa mendahului dan saya siap untuk diperiksa selanjutnya,” ungkap Fransiskus kepada Wartawan.
Diketahui Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Compang Cibal pada bulan Februari 2022 secara Resmi melapor Fransiskus Odi selaku Mantan penjabat Desa Compang Cibal sejak 2019 hingga 2021 atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp572.000.000.
Dalam Laporan tersebut AMPP melampirkan 18 Poin dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Sekertaris Camat Cibal Barat itu.
Salah satunya yaitu terkait dengan program Peningkatan produksi peternakan (pengadaan ayam petelur dan anakan babi) tahun Anggaran 2019 dengan pagu dana Rp145.744.000,00 dan dinyatakan sukses dengan capaian 100%.
Namun pada kenyataannya Program tersebut tampak mubasir (Gagal) karena tidak ada lanjutan dan ayam petelur tersebut Mati karena tidak memberikan pakan.
Bahkan, program tersebut sebelum dilaksanakan tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada Masyarakat sehingga terkesan tidak transparan oleh Pemerintah Desa seperti halnya tanpa baliho informasi pagu anggaran.