Jakarta, gardantt.id-ICW mendorong KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan), terutama jika telah ditemukan cukup banyak bukti yang mendukung.
“Jika memang sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka perkara tersebut harus ditingkatkan ke penyidikan dan terduga pelakunya ditetapkan sebagai tersangka,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Selasa (20/6).
Bila sudah menetapkan tersangka, KPK pun bisa melakukan upaya paksa.
“KPK tidak salah juga jika kemudian melakukan sejumlah upaya paksa, mulai dari pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka, penangkapan, lalu penahanan,” lanjutnya.
Pada keterangan sama, ICW juga mewanti-wanti agar tidak mengakomodir kepentingan cabang kekuasaan tertentu. Terlebih karena saat ini memasuki tahun politik.
Kementan saat ini dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan politisi NasDem.
Meski, Kurnia sendiri mengaku ketidakberpihakan itu sulit. Sebab faktanya, KPK telah berada di bawah eksekutif berdasarkan UU KPK baru dan dipimpin oleh komisioner yang sering ugal-ugalan dalam bertindak serta penuh dengan permasalahan.
Selain mendorong penuntasan penyelidikan di Kementan, ICW juga turut mendesak KPK agar tak lupa juga dengan tunggakan perkara-perkara lain.
“Misalnya, suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang disinyalir melibatkan pejabat teras partai politik dan korupsi bantuan sosial yang kami yakini belum diselesaikan oleh KPK,” ungkap Kurnia.
KPK mengungkap bahwa setidaknya ada 3 klaster dugaan korupsi yang tengah diselidiki di Kementan. Meski belum membeberkan detail klaster tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus di Kementan ini diduga terkait penerimaan gratifikasi, SPJ fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan. Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut.
Terbaru, KPK baru memeriksa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan penyelidikan. Pemeriksaan ini bersamaan dengan menguatnya kabar SYL diusulkan sebagai tersangka.
SYL sendiri mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia menyebut, selama di Kementan, dirinya sudah berupaya melakukan pencegahan terjadinya korupsi. SYL juga menegaskan dirinya tak pernah korupsi.
Pria Bugis itu berharap, semua inisiatif pencegahan korupsi tersebut bisa berdampak pada perbaikan di Kementan. Meski begitu, ia menyadari adanya kekurangan dalam menjalankan tugasnya.
“Namun selama menjabat saya sungguh-sungguh berupaya tidak melakukan korupsi dan membangun pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian,” kata SYL
“Bahwa saat ini kemudian KPK melakukan Penyelidikan, Saya tetap menghormati langkah KPK tersebut. Kalau boleh Saya berharap, semoga proses hukum ini berjalan dengan benar tanpa tendensi lain seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak. Saya sendiri cenderung pasrah jika memang harus melewati semua ini. Yang pasti, Saya diajarkan sejak kecil bahwa apa yang Saya lakukan, akan Saya pertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sumber: Kumparannews