GardaNTT.id – Kasus tragis tewasnya tiga polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3) lalu, bukan hanya mengungkap praktik ilegal yang meresahkan, tetapi juga menyisakan temuan baru yang mencengangkan.
Terungkap dugaan aliran uang dari arena sabung ayam yang diduga mengalir hingga ke sejumlah anggota aparat keamanan, baik dari tingkat Polsek maupun Koramil. Dugaan keterlibatan ini semakin memperburuk situasi, mengingat skala panjang dan terstruktur dari praktik perjudian tersebut.
Dugaan Aliran Uang ke Aparat Keamanan
Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengungkapkan bahwa setoran uang dari praktik judi sabung ayam ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Eko menyatakan bahwa aliran uang tersebut diduga sudah mencapai aparat di tingkat Polsek dan Koramil.
“Bagi-bagi duit (judi sabung ayam), ada duit dikasih, Polsek, Koramil, Lu makan duit. Pembagiannya tidak tahu, ada yang menerima duit dan ini sudah beroperasi satu tahun,” kata Eko dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/3).
Pernyataan Eko ini mengacu pada keterangan dua prajurit TNI yang kini tengah ditahan oleh Denpom II-3 Lampung. Mereka, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, mengungkapkan adanya komitmen dalam pembagian uang dari judi sabung ayam, yang selama ini diduga melibatkan sejumlah oknum dari institusi TNI dan Polri.
“Dari keterangan saksi, memang ada ikatan atau komitmen dalam setoran uang judi. Uang dari judi sabung ayam itu, ada yang menerima dan dibagi,” ujar Eko lebih lanjut, dikutip dari CNN Indonesia pada Sabtu (22/3/2025).
Dua Anggota TNI Ditahan
Kodam II/Sriwijaya memastikan bahwa kedua anggotanya, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, akan dikenakan sanksi tegas karena diduga terlibat dalam insiden penembakan tiga anggota polisi Polsek Negara Batin yang tewas dalam penggerebekan sabung ayam tersebut.
Meskipun kedua prajurit ini masih berstatus sebagai saksi, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kejadian berdarah itu.
“Dua oknum anggota TNI dipastikan ada hukuman, untuk yang lain (oknum) juga tidak boleh lolos. Apa yang sudah saya sampaikan sebelumnya untuk kejelasan peristiwa, tidak boleh ada penjahat lainnya yang lolos,” tegas Eko.
Polri dan TNI Tuntut Penyelesaian Transparan
Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, juga menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Polri masih terus berlangsung. Menurutnya, Polda Lampung diminta untuk mengungkap keterlibatan anggota lainnya agar kasus ini bisa terungkap secara transparan dan tuntas.
“Bahasa oknum, bukan sipil ya. Kalau oknum itu TNI-Polri, kalau sipil itu namanya bukan oknum. Berarti, ada (keterlibatan) polisinya, ada TNI-nya,” kata Eko, menambahkan bahwa tidak ada pihak yang boleh lolos dari proses hukum.
Dua Anggota TNI Masih Berstatus Saksi
Meskipun terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan tiga polisi, kedua anggota TNI yang ditahan masih berstatus saksi. Proses penyelidikan terhadap mereka terus berlanjut, dan apabila bukti yang cukup ditemukan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saat ini, kedua oknum prajurit TNI yang ditahan, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, masih berstatus sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka, kita membutuhkan barang bukti yang cukup dan itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis.
Kasus ini bukan hanya mengungkap praktik judi sabung ayam yang mengakar di Lampung, tetapi juga mencuatnya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal tersebut. Aliran uang yang mengalir dari sabung ayam hingga ke beberapa anggota Polsek dan Koramil memperburuk citra institusi keamanan yang seharusnya menjaga ketertiban.
Kini, dengan masih berlanjutnya penyelidikan, diharapkan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban, baik itu anggota TNI maupun Polri yang terlibat.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi keamanan.