GardaNTT.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendadak disebut dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat, 21 Maret 2025.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang tengah menghadapi dakwaan perintangan penyidikan kasus suap, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima serangkaian ancaman terkait status Jokowi di partai berlambang banteng tersebut.
Dalam sidang tersebut, Hasto membacakan nota keberatannya atau eksepsi, di mana ia mengaku mendapat intimidasi yang semakin intens, terutama setelah Pemilu Kepala Daerah 2024. Hasto menyebutkan bahwa ancaman tersebut semakin memuncak setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memutuskan untuk memecat Jokowi dari keanggotaan partai.
“Sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi, dan tekanan ini semakin kuat setelah Pemilu Kepala Daerah 2024,” ujar Hasto dengan tegas. “Puncaknya terjadi setelah DPP PDIP memecat Jokowi dan mengumumkannya secara publik,” tambahnya, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia pada Sabtu (22/3/2025).
Suap, PAW, dan Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa pemecatan Jokowi memicu kemarahan pihak-pihak tertentu yang kemudian menggunakan kasus suap terkait penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk memukul balik.
Dalam pembelaannya, Hasto mengungkapkan bahwa dirinya sering dijadikan alat tekanan terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buron yang terlibat dalam dugaan suap PAW DPR.
“Hari-hari setelah pemecatan Jokowi, saya semakin merasakan bahwa kasus Harun Masiku digunakan sebagai instrumen untuk menekan saya,” ujar Hasto. “Kasus ini terus dimanipulasi untuk memberi tekanan kepada saya dan partai kami.”
Menurut Hasto, tekanan itu semakin intens antara 4 hingga 15 Desember 2024, ketika dirinya menerima ancaman dari utusan yang mengaku sebagai pejabat negara. Utusan tersebut meminta agar Hasto mundur dari jabatannya dan menghindari pemecatan Jokowi, atau ia akan dijerat hukum.
“Pada periode tersebut, saya mendapatkan utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur. Mereka mengatakan jika saya tetap bertahan, saya akan dijerat hukum dan bahkan ditangkap,” paparnya tanpa mengungkapkan siapa sosok utusan tersebut.
Ancaman Menjadi Kenyataan
Pada malam Natal 2024, tepatnya pada 24 Desember, ancaman tersebut menjadi kenyataan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Hasto didakwa memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa dilantik sebagai anggota DPR melalui jalur PAW.
Dalam pernyataan tambahan, Hasto mengungkapkan bahwa tekanan yang dialami dirinya tidak hanya menimpa dirinya secara pribadi, melainkan juga merupakan bagian dari pola yang digunakan oleh penguasa untuk menekan partai politik lain.
“Tekanan semacam ini bukan hanya dialami oleh saya, tetapi juga pernah dirasakan oleh partai politik lain. Penggunaan hukum sebagai alat penekan untuk mengganti pimpinan partai sudah menjadi kenyataan di negara kita,” tandasnya.
Hasto Terancam Hukuman Berat
Hasto kini menghadapi dakwaan serius terkait tindak pidana korupsi, termasuk pasal perintangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus suap PAW Harun Masiku. Ia diduga berperan dalam upaya menghalangi KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan agar proses PAW dilakukan untuk kepentingan Harun Masiku. Dalam keterangannya, Hasto menyebutkan bahwa ia bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku, telah merencanakan suap tersebut.
Hasto dikenakan dakwaan sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, Hasto dapat dijatuhi hukuman penjara antara 3 hingga 12 tahun dan denda sebesar Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Belum Ada Tanggapan dari Jokowi
Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Hasto dalam sidang tersebut. Namun, munculnya nama Jokowi dalam kasus ini tentunya memicu perhatian publik dan semakin memperkeruh suasana politik jelang Pemilu 2024.
Sidang eksepsi Hasto Kristiyanto yang menyebut Presiden Jokowi terseret dalam kasus suap dan perintangan penyidikan ini semakin mengungkapkan dinamika politik yang lebih rumit di dalam PDIP. Hasto mengaku telah menjadi sasaran intimidasi dan ancaman dari pihak-pihak tertentu yang berusaha menekan sikap kritisnya terhadap situasi dalam partai.
Dengan dakwaan yang kini menjeratnya, Hasto menghadapi ancaman hukuman berat, sementara kasus Harun Masiku terus menjadi sorotan, menggambarkan betapa dalamnya pengaruh politik terhadap hukum di Indonesia.
Keterlibatan Jokowi dalam pernyataan Hasto membuka babak baru dalam proses hukum yang tengah berjalan dan semakin memperumit situasi politik di Indonesia menjelang Pemilu mendatang.