BA’A,gardantt.id. Kasus Perzinahan yang dilakukan oleh SF seorang oknum anggota Polres Rote Ndao akan digelar di Mapolres Rote Ndao pada Senin, 26 Juni 2023.
Hal ini dilakukan, setelah penyidik mengantongi alat-alat bukti sesuai perkembangan hukum yang dilakukan baik oleh unit Reskrim Polres Rote Ndao dan unit Propam Polres Rote Ndao untuk menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan.
“Akan digelar hari Senin Besok. Setelah penyidik mengantongi 2 alat bukti karena Dimata hukum itu semua warga Negara sama, tidak ada perbedaan dan kalau memang dalam pembuktian hukum benar dilakukan oleh SF maka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tidak ada alasan,” tegas Waka Polres Rote Ndao, Saat dikonfimasi pada Senin, (25/6/2023) sekitar Pukul 12.40 WITA.
Lebih lanjut Wakapolres Rote Ndao mengatakan, sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/19/III/2023/SPKT Polres Rote Ndao Polda NTT, tertanggal 13 Maret 2023,oknum SF dilaporkan oleh pelapor Hijron Umar warga Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya dan pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum.
Selain alat bukti yang cukup, penyidik telah mengantongi tes DNA dan untuk hasilnya itu sudah menjadi Rana penyidik dan sementara belum bisa dibuka ke publik.jelas Wakapolres.
“Secara internal Polri ,pasti dikenakan kode etik, jadi tidak ada yang namanya perbedaan Dimata hukum,” ujar Wakapolres Kompol Antonius Mengga.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Oknum Polisi Polres Rote Ndao Bripka SF alias Wingki dilaporkan ke Polda NTT karena diduga menghamili istri tetangganya sendiri.
Terciumnya hubungan gelap SF alias Wingki dengan Istri tetangganya tersebut setelah NHHK melahirkan seorang anak laki-laki akibat dari hubungan Gelap sejak tahun 2020.
Hal ini disampaikan pelapor Hijron Umar suami dari NHHK Warga Rt 02, Rw 01, Dusun Batutua, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Kamis (22/6/2023), Sekitar Pukul 17:46 Wita.
Kepada Gardantt.id Hijron Umar mengatakan, Ia telah melaporkan Pelaku Bripka SF ke Polda NTT pada tanggal 7 Maret 2023 yang lalu.
“Saya telah melaporkan SF ke Polda NTT di Bidang Profesi dan Pengamanan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor: STPL/12/III/HUK.12.10/2023/Yanduan,” kata Hijron.
Menurut Pelapor pengaduannya terhadap Pelaku sebagaimana dimaksud PPRI Nomor 2 Tahun 2003, Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri sesuai Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Laporan Polisi itu dengan Nomor: LP/18.12.10/2023/Yanduan, Tanggal 7 Maret 2023, yang menerima laporan, BRIPKA. Jefri R. Lutu“ ujar Hijron.
Dijelaskan Hijron, kejadian hubungan gelap antara NHHK istrinya dengan Pelaku SF alias Wingki karena dirinya adalah seorang nelayan yang sering bepergian mencari hasil di lautan, hal tersebut menjadi kesempatan buat SF untuk menggoda istrinya.
“Saya berlayar kadang sampai ke Flores dan Alor karena perahu motor saya dikontrak oleh orang, di Alor kami tangkap ikan tuna terkadang sampe satu bulan baru saya bisa balik,” jelasnya.
Dikatakan, dirinya berasama Isteri sudah memiliki 4 orang anak dan 2 orang anaknya menempuh pendidikan perguruan tinggi di Kupang sehingga selama ini jika pulang berlayar kebanyakan berada di Kupang dan istrinya yang datang ke kupang.
“Saya baru pulang ke Rote pada Bulan Nopember 2022, setelah saya memperoleh informasi dari seorang saudara saya kalau istri saya hamil dan melahirkan seorang anak laki laki yang diduga hasil hubungan gelap dengan terlapor SF,” ungkapnya.
Setelah dirinya tiba di Rote, dan untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut, Kata Hijron, dirinya menanyakan masalah tersebut kepada Isteri dan kedua Orangtua Isterinya dan diperoleh pengakuan yang membenarkan hubungan gelap antara SF dengan Istrinya sehingga membuahkan anak yang berinisial MAF dan saat ini telah berusia 1 Tahun 6 Bulan.
Selain itu, Kata Hijron, dirinya tidak menduga SF alias Wingki sebagai Anggota Polsek Rote Barat Daya berhubungan gelap dengan Istrinya karena tinggal bertetangga yang hanya di batasi tembok rumah yang sudah dianggapnya sebagai keluarga sendiri.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Yeni Setiono,SH ketika akan dikonfirmasi di Mapolres Rote Ndao tidak berada ditempat. Menurut petugas, Kasat Reskrim sementara berada diluar daerah. Sementara Kapolres Rote Ndao, AKBP. I Nyoman Putra Sandita, belum berhasil dikonfirmasi karena sedang rapat.
Hingga berita ini diturunkan gardantt.id belum berhasil mengkonfirmasi SF terduka pelaku yang adalah anggota Polres Rote Ndao sektor Polsek Rote Barat Daya.(CTA/GN).