Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Terkait Pekerjaan Jembatan di Manggarai yang Gunakan Material Ilegal, Kapolda NTT; Saya Perintahkan Kapolres Cek

Ruteng, GardaNTT.Id – Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma menyoroti tiga mega proyek pekerjaan Jembatan di Kabupaten Manggarai yang diduga mengunakan material ilegal.

Orang nomor satu di Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT) saat di konfirmasi pada Sabtu, 24 Juni 2023 mengatakan dirinya akan segera perintah Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh untuk secepatnya mengecek lokasi tambang ilegal yang diduga direkomendasikan oleh Dinas PUPR Manggarai sebagai sumber material dalam pengerjaan proyek jembatan.

“Saya akan perintahkan Kapolres Untuk Cek” Tegas Irjen Johni Asadoma.

Selain perintah Kapolres Manggarai untuk mengecek lokasi tambang ilegal Orang Nomor Satu di Polda NTT itu juga meminta kepada Media ini untuk menginformasikan terkait dua lokasi tambang yang sudah memilki izin operasi di wilayah Kabupaten Manggarai.

“Tolong bantu kasih saya data ada berapa perusahaan yang punya ijin galian C di Ruteng; Tutup Joni.

Sebelumnya diberitakan tiga Mega proyek pekerjaan jembatan di Kabupaten Manggarai yang bernilai miliaran rupiah diduga menggunakan material ilegal.

Meski demikian hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) setempat untuk menindak tegas terkait hal ini.

Penggunaan meterial ilegal untuk pekerjaan ketiga Mega proyek ini juga bahkan tertera dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dinas Pekerjaan Umur dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan hasil penelusuran Media ini diketahui Ketiga Mega Proyek yang telah menyedot uang negara miliaran rupiah ini diantaranya, Pekerjaan jembatan Wae Maras di kecamatan Satar Mese, dengan senilai kontrak Rp 8,9 Miliar, dikerjakan oleh PT Cipta Sarana Manggarai. Pekerjaan Jembatan Wae Nanga Tilir di kecamatan Satar Mese Barat dengan nilai kontrak Rp 3,6 Miliar, dikerjakan oleh CV Bhakti Putra Persada. Kedua jembatan ini dikerjakan menggunakan material pasir ilegal dari Wae Koe dan Proyek pekerjaan jembatan dalam Kota Ruteng yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan nilai kontrak Rp3.39.506.384.66 Dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana CV. Karunia Sejati Ende dan Konsultan Pengawas CV. Sahwana.

Sedangkan untuk pekerjaan Jembatan dalam Kota Ruteng ini juga, diduga menggunakan meterial ilegal dari Wae Pesi dan Wae Reno.

Sementara itu, informasi dari Kasi Minerba, Geologi, dan Air Tanah Cabang Dinas Manggarai Raya, Dinas Pertambangan Provinsi NTT, Andreas Kantus mengungkapkan bahwa galian C yang berizin di Kabupaten Manggarai hanya di Wae Pesi, milik PT Wijaya Graha Prima dan PT Menara.

Dia mengatakan di Wae Pesi juga terdapat aktivitas galian C secara ilegal.

“Di Wae Pesi itu hanya miliki PT WGP dan PT Menara, mereka juga tidak mungkin jual material untuk pekerjaan Proyek Pemkab Manggarai, karena mereka hanya untuk pekerjaan sendiri” Kata Andreas Kantus.

“Kuari yang ditetapkan Pemkab Manggarai itu di mana di Wae Pesi?” katanya.Galian C di Wae Reno yang ditetapkan oleh Dinas PUPR sebagai salah satu Qoary kata dia juga tidak mengantongi izin.“Kalau mereka tetapkan Qoary di Wae Reno itu salah, karena di sana itu tidak ada izin,”tambahnya.

Terkait aktivitas galian C ilegal yang ada di sejumlah lokasi di Kabupaten Manggarai, Andreas Kantus mengatakan buka. tanggung jawab dari pihaknya.

“sedangkan aktivitas galian C ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum” Tutup Andreas Kantus.