Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Material Ilegal Masuk Dalam Penyusunan (HPS) Dinas PUPR Manggarai

Ruteng, GardaNtt.id- Diduga Material ilegal yang berlokasi di Wae Reno dan Wae Pesi,di tetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) Dinas PUPR Manggarai.

Padahal Proyek Infrastruktur yang menggunakan meterial ilegal maka diduga perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan sumber material (Qoary) yang berizin.

Meski demikian, Material Wae Pesi dan Wae Reno tetap masuk dalam Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) Dinas PUPR Manggarai.

Hal tersebut, seperti yang disampaikan oleh Agus Gunawan, selaku Konsultan Pengawas saat di konfirmasi oleh media ini di lokasi pekerjaan Jembatan Rabu, (21/06/2023) mengatakan proyek jembatan saat ini sementara dikerjakan.

Dikatakan Agus, untuk Quary, kami sesuai instruksi dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai.

Kami mengambil material berupa pasir sesuai ketentuan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai.

Misalnya material berupa pasir, kata Agus mengambil di lokasi Wae Pesi.

Lanjut Agus mengatakan, material berupa pasir dari Wae Pesi untuk pengecoran beton jembatan, sedangan untuk dari material pasir dari wae reno digunakan untuk pasangan.

“Pasti kami gunakan material pasir dari wae reno, karena sesuai yang ada dalam HPS, kami kerja hanya sesuai instruksi dari PPK PUPR Kabupaten Manggarai,” kata Agus.

Lanjut Agus, sejauh ini belum ada instruksi dari PPK PUPR Kabupaten Manggarai agar tidak mengambil material pasir dari wae reno.

Sedangkan progres pengerjaan jembatan Agus belum bisa menyampaikan ke publik.

“Untuk progres pekerjaan belom bisa kita sampaikan, sekarang kita masih pekerjaan beton, untuk pekerjaan pasang belum mulai kerja. Kalo soal Quary, yang jelas kita akan tetap, ikut arahan PPK, kalo nanti arahan PPK ambil di Wae Reno, Iya jelas kita ikut. Pada dasarnya kita kerja sesuai instruksi PPK, sebab pasir Wae Pesi dan wae reno itu sudah sesuai dengan HPS,” jelas Agus.

“Kalau dalam HPS lokasi Quary wae Pesi dan wae reno” pinta Agus.

Sementara itu, Kasi Minerba, Geologi, dan Air Tanah Cabang Dinas Manggarai Raya, Dinas Pertambangan Provinsi NTT, Andreas Kantus, mengungkapkan bahwa galian C yang berizin di Kabupaten Manggarai hanya di Wae Pesi, milik PT Wijaya Graha Prima dan PT Menara.

Sedangkan selain itu, aktivitas galian C di Wae Pesi Kecamatan Reok juga belum memiliki izin.

“Di Wae Pesi itu hanya miliki PT WGP dan PT Menara, mereka juga tidak mungkin jual material untuk pekerjaan Proyek Pemkab Manggarai, karena mereka hanya untuk pekerjaan sendiri. Kuari yang ditetapkan Pemkab Manggarai itu di mana di Wae Pesi?” katanya.

Galian C di Wae Reno yang ditetapkan oleh Dinas PUPR sebagai salah satu Qoary kata dia juga tidak mengantongi izin.

“Kalau mereka tetapkan Qoary di Wae Reno itu salah, karena di sana itu tidak ada izin,” katanya.

Pihaknya mengaku, hanya mengawasi galian C yang berizin, sedangkan aktivitas galian C ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara hingga berita ini di publikasih PPK Dinas PUPR Manggarai belum berhasil di konfirmasih.

Sekedar informasi nahawa dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa.

Secara definisi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai total HPS bersifat terbuka dan bukan rahasia kecuali rincian HPS per item kegiatan/pekerjaan.

Sedangkan fungsi penyusunan HPS adalah sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan, dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran (1-3% dari HPS).

Dalam penyusunan harga perkiraan sendiri harus mengikuti kaidah kaidah yang telah ditetapkan dalam Peraturan bidang pengadaan barang / jasa pemerintah.