Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Proyek Infrastruktur Pekerjaan Jembatan dalam Kota Ruteng Diduga Gunakan Material Ilegal, Konsultan: Kami Kerja Sesuai Instruksi PPK

Ruteng, gardantr.id-Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Manggarai kini mulai dikerjakan. Salah satu proyek infrastruktur Kabupaten Manggarai yang mulai dikerjakan yaitu pembangunan jembatan dalam kota Ruteng.

Pantauan media ini pada Rabu, 21 Juni 2023 di lokasi terlihat para pekerja sementara mengerjakan jembatan dan suda masuk pada pengecoran beton.

Terpantau juga material berupa besi, pasir, dan alat berat jenis Exsavator parkir di samping jembatan yang sementara dikerjakan tersebut.

Tak hanya itu, terlihat juga sebagian para pekerja tidak menggunakan Helm dan Bengkap. Padahal Helm dan Bengkap sala satu alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) manusia yang bekerja di suatu proyek kontruksi.

Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja, melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen pekerja, serta orang lain yang mungkin kena dampak dari kondisi lingkungan kerja.

Proyek infrastruktur jembatan yang sementara dikerjakan tersebut berada di kota Ruteng Kecamatan langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, (NTT).

Proyek jembatan ini dikerjakan oleh CV. Karunia Sejati Ende, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu Rp. 3.391.506.384,66.

Agus Gunawan selaku Konsultan Pengawas saat di konfirmasi oleh media ini di lokasi pekerjaan Jembatan Rabu, (21/06/2023) mengatakan peroyek jembatan saat ini sementara dikerjakan.

Dikatakan Agus, untuk kuari, kami sesuai instruksi dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai. Kami mengambil material berupa pasir sesuai ketentuan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai.

Misalnya material berupa pasir, kata Agus mengambil di lokasi Wae Pesi.

Lanjut Agus mengatakan, material berupa pasir dari Wae Pesi untuk pengecoran beton jembatan, sedangan untuk dari material pasir dari Wae Reno digunakan untuk pasangan.

“Pasti kami gunakan material pasir dari wae reno, karena sesuai yang ada dalam HPS, kami kerja hanya sesuai instruksi dari PPK PUPR Kabupaten Manggarai,” kata Agus.

Lanjut Agus, sejauh ini belum ada instruksi dari PPK PUPR Kabupaten Manggarai agar tidak mengambil material pasir dari Wae Reno.

Sedangkan progres pengerjaan jembatan Agus belum bisa menyampaikan ke publik.

“Untuk progres pekerjaan belom bisa kita sampaikan, sekarang kita masih pekerjaan beton, untuk pekerjaan pasang belum mulai kerja. Kalo soal kuari, yang jelas kita akan tetap, ikut arahan PPK, kalo nanti arahan PPK ambil di Wae Reno, Iya jelas kita ikut. Pada dasarnya kita kerja sesuai instruksi PPK, sebab pasir Wae Pesi dan wae reno itu sudah sesuai dengan HPS,” jelas Agus.

“Kalau dalam HPS lokasi kuari wae pesi dan wae reno” pinta Agus.

Sementara itu, Kasi Minerba, Geologi, dan Air Tanah Cabang Dinas Manggarai Raya, Dinas Pertambangan Provinsi NTT, Andreas Kantus, mengungkapkan bahwa galian C yang berizin di Kabupaten Manggarai hanya di Wae Pesi, milik PT Wijaya Graha Prima dan PT Menara.

Sedangkan selain itu, aktivitas galian C di Wae Pesi Kecamatan Reok juga belum memiliki izin.

“Di Wae Pesi itu hanya miliki PT WGP dan PT Menara, mereka juga tidak mungkin jual material untuk pekerjaan Proyek Pemkab Manggarai, karena mereka hanya untuk pekerjaan sendiri. Kuari yang ditetapkan Pemkab Manggarai itu di mana di Wae Pesi?” katanya.

Galian C di Wae Reno yang ditetapkan oleh Dinas PUPR sebagai salah satu kuari kata dia juga tidak mengantongi izin.

“Kalau mereka tetapkan kuari di Wae Reno itu salah, karena di sana itu tidak ada izin,” katanya.

Pihaknya mengaku, hanya mengawasi galian C yang berizin, sedangkan aktivitas galian C ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, PPK PUPR Kabupaten Manggarai Belum berhasil dikonfirmasi.

Untuk dinketahui, seperti yang tertuang dalam undang jasa kontruksi  yaitu setiap proyek yang menggunakan meterial ilegal diduga perusahaan  telah melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan sumber material  (Qoary) yang berizin.

Penulis: Firman Jaya