Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

3 Mega Proyek Bernilai Miliaran Rupiah di Manggarai Gunakan Material Ilegal, Polres Manggarai Tak Punya Taring?

Ruteng, gardantt.idTiga proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Manggarai yang bernilai miliaran rupiah diduga menggunakan material ilegal.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) setempat.

Penggunaan meterial ilegal untuk pekerjaan ketiga Mega proyek ini juga bahkan tertera dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dinas Pekerjaan Umur dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabpaten Manggarai.

Hasil penelusuran media ini, diketahui Kegita Mega Proyek yang  telah menyedot uang negara miliaran rupiah ini diantaranya, Pengerjaan jembatan Wae Maras di kecamatan Satar Mese, dengan senilai kontrak Rp 8,9 Miliar, dikerjakan oleh PT Cipta Sarana Manggarai.

Pengerjaan Jembatan Wae Nanga Tilir di kecamatan Satar Mese Barat dengan nilai kontrak Rp 3,6 Miliar, dikerjakan oleh CV Bhakti Putra Persada. Dua jembatan ini dikerjakan menggunakan material pasir diduga ilegal dari Wae Koe.

Proyek pengerjaan jembatan dalam Kota Ruteng yang bersumber dari Dana Alokasi Kusus (DAK). Dengan nilai kontrak Rp3.39.506.384.66. yang dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana CV. Karunia Sejati Ende dan Konsultan Pengawas CV. Sahwana. Sedangkan untuk pengerjaan Jembatan dalam Kota Ruteng ini juga, di duga menggunakan meterial ilegal dari Wae Pesi dan Wae Reno.

Sementara itu, informasih dari  Kasi Minerba, Geologi, dan Air Tanah Cabang Dinas Manggarai Raya, Dinas Pertambangan Provinsi NTT, Andreas Kantus, mengungkapkan bahwa galian C yang berizin di Kabupaten Manggarai hanya di Wae Pesi, milik PT Wijaya Graha Prima dan PT Menara.

Sedangkan selain itu, aktivitas galian C di Wae Pesi Kecamatan Reok juga belum memiliki izin.

“Di Wae Pesi itu hanya miliki PT WGP dan PT Menara, mereka juga tidak mungkin jual material untuk pekerjaan Proyek Pemkab Manggarai, karena mereka hanya untuk pekerjaan sendiri. Kuari yang ditetapkan Pemkab Manggarai itu di mana di Wae Pesi?” tanya dia.

Kata dia, Galian C di Wae Reno yang ditetapkan oleh Dinas PUPR sebagai salah satu quarry tidak mengantongi izin.

“Kalau mereka tetapkan quarry di Wae Reno itu salah, karena di sana itu tidak ada izin,” katanya.

Pihaknya mengaku, hanya mengawasi galian C yang berizin, sedangkan aktivitas galian C ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara itu Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K, melalui Kanit Tipiter Polres Manggarai belum ada tanggapan saat di konfirmasi via pesan whatsApp oleh media ini.

Penulis: Firman Jaya