Jakarta, gardantt.id-Pada Senin, 19 Juni 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Andi Arief, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dari Partai Demokrat. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam kasus korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang dituduh mengalir ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Utara.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah Tahun 2019 sampai dengan 2021, untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Abdul Gafur Mas’ud merupakan mantan bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021.
Andi Arief tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 09.30 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Andi Arief membantah adanya aliran dana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Gafur Mas’ud ke Musda Partai Demokrat.
“Nggak ada kalau ke musda, nggak ada. Kalau kepentingan pribadi, saya nggak tahu itu, namanya juga pribadi,” kata Andi Arief membantah.
Sebelumnya, Abdul Gafur Mas’ud diduga melakukan tindak korupsi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar. Tersangka Abdul Gafur Mas’ud juga diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.
“AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helicopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu 7 Juni 2023.
Selain tersangka Abdul Gafur, KPK juga mengamankan tersangka lain.
Di antaranya Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).
Tersangka Baharun Genda diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka Heriyanto diduga menerima dana Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka Karim Abidin diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex.***
Sumber: Pikiranrakyat.com