Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks
Berita  

LSM LPPDM Akan Polisikan Pemda Manggarai dan Sejumlah Pemilik Hotel, Ada Apa?

Keputusan lain terang Ahang yaitu Keputusan Kepala Bapedal Nomor 1 Tahun 1995, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Keputusan Kepala Bapedal Nomor 2 tahun 1995, tentang Dokumen Lingkungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun” Ujarnya.

Desa Haju

Selain melaporkan kedua pihak ke Polres Manggarai, Ahang juga menyatakan kesiapannya untuk menggugat secara class action di PN Ruteng terhadap persoalan tersebut karena dianggap bahwa ada limba B3 yang tidak diurus oleh pemilik hotel.

“Kita juga akan siap menggugat secara class action di PN Ruteng terhadap persoalan tersebut” Tambahnya.

Adapun sejumlah pemilik hotel yang akan dilaporkan oleh LPPDM tersebut salah satunya yaitu Pemilik Hotel Revayah.

“Kita sudah list semua hotel mana saja yang tidak mengantongi dokumen persetujuan Lingkungan dan yang sudah diketahui oleh masyarakat yakni Hotel Revayah” Tegasnya.

Sebelumnya Ahang mendesak Pemerintah Daerah Manggarai melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menindak tegas para pengusaha hotel yang dinilai tidak serius terhadap pengolahan limbah B3.

Desakan itu muncul setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai menyoroti sejumlah hotel seperti Hotel Revayah yang beroperasi tanpa mengantongi dokumen persetujuan Lingkungan.

Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju