Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks
Berita  

LSM LPPDM Akan Polisikan Pemda Manggarai dan Sejumlah Pemilik Hotel, Ada Apa?

Ruteng, gardantt.id – Polemik sejumlah hotel yang ada di Ruteng Kabupaten Manggarai, NTT yang diduga tidak memiliki dokumen persetujuan Lingkungan terus bergulir.

Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT Marsel Ahang berencana akan melaporkan Pemda Manggarai beserta sejumlah pemilik hotel tersebut ke Polres Manggarai.

Desa Haju

Laporan tersebut dibuat kata Ahang untuk mengingatkan Pemda Manggarai bahwa apa yang dilakukan oleh sejumlah pemilik hotel yang tidak mengantongi dokumen persetujuan Lingkungan merupakan bagian dari pelanggaran hukum.

“Pengoperasian sejumlah hotel tanpa mengantongi dokumen persetujuan Lingkungan jelas melanggar hukum dan anehnya ini dibiarkan oleh Pemda Manggarai, maka dari itu kita dari LPPDM mengambil langkah hukum untuk melaporkan kedua pihak ini” tegas Ahang saat ditemui di Ruteng pada Selasa (13/6/2023).

Menurutnya mantan anggota DPRD Manggarai itu Limbah B3, hasil dari produksi baik pada skala rumah tangga, industri dapat menghasilkan gas beracun dan debu cair dan padat sehingga mempengaruhi dilingkungan tidak sehat.

“Kalau limbah B3 tidak kelola dengan baik otomatis lingkungan menjadi tidak sehat” Tambahnya.

Terkait pengelolaan Limbah B3 tanpa mengantongi izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) Ahang menegaskan dapat dipidana Dangan pidana penjara paling singkat (1) tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit (satu miliar rupiah) dan paling banyak denda tiga miliar rupiah).