GardaNTT.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengadakan pertemuan penting dengan para pemimpin daerah se-Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan kepala-kepala daerah lainnya.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan dan implementasi kebijakan pertanahan dan tata ruang yang lebih efektif di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan yang digelar di Kupang pada Jumat (21/3), Menteri Nusron menekankan pentingnya penyelesaian isu pertanahan yang selama ini menjadi tantangan besar di NTT. Berbagai masalah terkait status tanah, konflik antar masyarakat, serta pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya seringkali menghambat pembangunan daerah.
“Ada empat tugas utama Kementerian ATR/BPN, yaitu kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Tidak semua daerah memiliki semua aspek ini, tetapi kebijakan dan layanan tata ruang pasti ada di setiap wilayah,” ujar Menteri Nusron, yang dikutip dari rakyatmerdekanews.com, Senin (24/3/2025).
Menteri Nusron menekankan betapa krusialnya peran kepala daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria serta pengadaan tanah untuk mendukung proyek-proyek strategis nasional.
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing. Reforma Agraria ini harus berjalan baik, termasuk dalam pendistribusian tanah kepada masyarakat,” ucapnya.
“Bupati wajib menentukan objek TORA, seperti HGB, HGU, atau Hak Pakai yang sudah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun. Itu bisa dibagikan ke masyarakat agar tidak terjadi penjarahan. Selain itu, ada kewajiban 20% dari HGU yang bisa dibagikan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelas Nusron Wahid.
Selain itu, Menteri Nusron menekankan perlunya pengoptimalan data pertanahan dengan mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP). Kedua hal ini, menurutnya, dapat meningkatkan pendapatan daerah dan harus segera disinkronkan.
Menteri Nusron juga meminta agar gubernur dan bupati turut berperan dalam memperbarui data terkait bidang tanah di Indonesia yang masih tercatat dalam kategori KW 456, yaitu sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1960–1971, namun belum dilengkapi dengan peta kadastral. Secara khusus, ia mengingatkan para kepala daerah untuk memperhatikan pendaftaran tanah adat di NTT.
Kolaborasi dalam Penyusunan Kebijakan Tata Ruang
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya penyusunan kebijakan tata ruang yang lebih terintegrasi dan berbasis pada kebutuhan daerah. Di NTT, banyak wilayah yang mengalami perkembangan pesat, sementara perencanaan tata ruang sering kali tidak dapat mengimbangi laju perubahan tersebut.
Dalam diskusi tersebut, Gubernur NTT Viktor Laiskodat menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan tata ruang yang lebih adaptif dan efisien. “Kita perlu kebijakan yang lebih spesifik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat NTT, yang mencakup perencanaan ruang yang lebih terarah agar pembangunan dapat berjalan secara harmonis,” ujar Laiskodat.
Selain itu, para kepala daerah se-NTT juga mendukung penuh rencana pemerintah pusat dalam memetakan potensi daerah yang dapat dimanfaatkan secara optimal dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Tantangan dan Solusi
Beberapa tantangan yang dihadapi dalam kebijakan pertanahan dan tata ruang di NTT antara lain adalah keterbatasan data pertanahan yang akurat, tumpang tindihnya status kepemilikan tanah, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya dokumen hukum atas tanah mereka.
Untuk itu, Menteri Nusron mengusulkan beberapa solusi, seperti digitalisasi data pertanahan, penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikat tanah, serta peningkatan kapasitas aparat daerah dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa tanah.
Pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah juga ditekankan oleh Nusron. Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya bergantung pada instruksi dari pemerintah pusat, tetapi juga pada dukungan dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankannya.
“Kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, akan menjadi kunci sukses dalam mengatasi permasalahan pertanahan dan tata ruang di NTT,” tambah Menteri Nusron.
Langkah Ke Depan
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, pemerintah pusat dan daerah sepakat untuk membentuk tim koordinasi yang akan fokus pada penyelesaian masalah pertanahan dan tata ruang di NTT. Tim ini akan melakukan kajian mendalam mengenai kondisi di lapangan, serta merumuskan kebijakan yang lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Menteri Nusron juga berharap pertemuan ini bisa menjadi titik awal bagi pembenahan tata kelola pertanahan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di NTT, yang dikenal dengan tantangan geografis dan sosial yang unik.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kebijakan pertanahan dan tata ruang dapat menjadi landasan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di NTT.