Oeh: Dr. Jasra Putra, M.Pd
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Melihat dari satu sudut pandang saja, tentu tidak menjadi efektif dalam penanganan anak disabilitas, terutama di sektor pelayanan transportasi.
BEBERAPA kasus anak disabilitas di akses transportasi publik, seperti yang terjadi di Halte Busway CSW dan kasus lainnya yang informasinya sudah beredar luas, tentu menyentakkan dan menuntut kita untuk berbuat lebih dari yang dilakukan selama ini.
Ternyata dalam membenahi perspektif penanganan anak disabilitas di transportasi umum, memerlukan tinjauan secara hukum, sosiologis, dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Tidak cukup penanganan darurat saja begitu peristiwa terjadi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi semua pihak, karena segera melakukan pertolongan pertama pada peristiwa anak di halte busway itu. Kita sangat prihatin atas peristiwa jatuhnya korban anak. Kita berharap korban mendapatkan penanganan yang terbaik di RSPP Pertamina.
KPAI akan terus memantau perkembangan anak yang menjadi korban peristiwa tersebut. KPAI mendapat laporan, ketika peristiwa, anak segera di bawa ke RSPP Pertamina oleh petugas. Dan rumah sakit sudah memperkenankan anak korban pulang dan melanjutkan perawatan berobat jalan, sekarang anak korban sudah kembali di rumah.
Mari kita meminta semua pihak terus mengawal kesembuhan anak korban. Kita doakan semoga anak korban mendapatkan jalan pemulihan yang terbaik bersama keluarga.
Kita juga berharap pihak Trans Jakarta dapat mengevaluasi atau melihat kembali Permenhub 98 tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.