Peredaran Rokok Ilegal Berpotensi Rugikan Negara, Miris Oknum di BUMN Turut Terlibat

Ruteng, GardaNTT.Id – Maraknya peredaran berbagai jenis rokok ilegal seperti Arow, Saga, Humer dan beberapa jenis lainya berpotensi merugikan Negara dari sisi penerimaan Bea Cukai.

Tahun 2024 Penerimaan dari cukai rokok sebesar 174,4 Triliun. Angka ini di tahun akan datang berpotensi menurun ditengah maraknya peredaran berbagai jenis rokok ilegal di tengah Masyarkat.

Data yang diperoleh GardaNTT.Id mulusnya peredaran berbagai jenis Rokok ilegal tersebut karena banyak pihak yang diduga ikut terlibat seperti Kepala Cabang BRI yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dilansir dari SwaraNTT.Net oknum yang bekerja di Bank plat merah itu tepatnya di Bank BRI Unit Mano berinisial FS.

Seorang sumber terpercaya yang namanya enggan ditulis mengatakan keterlibatan staf Bank milik BUMN tersebut dalam peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai sangat disayangkan sebab menurutnya setiap Orang yang bekerja di Perusahan Milik Negara harus memiliki jiwa membangun negara yang kuat.

“Harus mereka itu jadi contoh bagi Masyarakat sebagi Warga Negara yang bertanggung jawab untuk membangun Negara. Keterlibatan mereka ini contoh yang buruk sebab apa mereka lakukan itu akan berpotensi merugikan Negara” Ujarnya.

Dia pun berharap agar Negara melalui Aparat Penegak hukum untuk mengambil sikap yang tegas untuk menyelesaikan Masalah peredaran Rokok Ilegal.

“Negara harus tegas melalui Aparat Penegak Hukum, biar perlu oknum di BUMN yang blak-blakan jadi Agen Rokok Ilegal harus dipecat, yang dia lakukan hal tidak bagi Negara” Ungkapnya.

Diketahui Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sulit diberantas. Hal itu diduga karena banyak pihak yang berwenang ikut terlibat dalam permainan kotor tersebut.

Seorang Sumber terpercaya mengatakan pemberantasan peredaran rokok ilegal sesungguhnya sangat mudah karena adanya kantor Bea Cukai Labuan Bajo dan kewenangan yang dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ini menjadi pertanyaan Publik dimana peran Bea Cukai Labuan Bajo dan Aparat Penegak Hukum untuk memberantas peredaran berbagai jenis Roko Ilegal” Ungkap Sumber itu saat ditemui GardaNTT.Id di Ruteng pada Kamis (6/2/2025).

Dikatakan sumber itu pengaruh keberadaan rokok Ilegal terhadap Sumber Pendapatan Negara sangat beresiko mengiat Rokok merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Negara.

“Tahun 2024 total penerimaan Cukai sebesar 174,4 Triliun ini jumlah yang sangat besar, tapi jika peredaran rokok ilegal dibiarkan jumlah ini pasti akan menurun” Tambahnya.

Selain akan mempengaruhi penerimaan bea cukai yang sangat besar, sumber itu juga memaparkan dampak dari menjamurnya rokok ilegal bisa meningkatkan perokok aktif bagi anak-anak.

“Padahal Kita tahu Pemerintah melalui berbagai program menekan angkat perokok aktif khusus bagi anak dibawa umur tapi kalau ini tetap dibiarkan program itu mustahil sukses” Ujarnya.

Dia berharap semua pihak terutama bagi pihak Bea Cukai Labuan bajo dan Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, TNI dan Kejaksaan serius menangani peredaran rokok ilegal.

“Mereka harus bertindak jangan banyak alibi, ini masalah serius kalau dibiarkan” tutupnya.

Diketahui berbagai merek rokok ilegal beredar luas di wilayah Kabupaten Manggarai. Data yang diperoleh, Jenis rokok ilegal tersebut antara lain Saga bold, Arow, Humer, King Garet dan masih banyak jenis lainnya.

Berbagai jenis rokok ilegal ini didatangkan dari Provinsi Jawa Timur melalui Pelabuhan Wae Klambu di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.