Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Polisi Amankan Pelaku Investasi Bodong di Sumba Barat, Korban Rugi Hingga 4 Miliar

Sumba Barat, GardaNTT.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Barat, telah mengamankan RA, seorang wanita berusia 28 tahun, pelaku penipuan investasi bodong di Kabupaten Sumba Barat.

Demikian disampaikan Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen dalam konferensi pers di ruang Loby Pasola Polres Sumba Barat, Jumat (11/10/2024).

Desa Haju

Hendra menuturkan, RA melancarkan aksi tipunya itu sejak September 2018 silam.

Ia memperdayai para korban melalui unggahannya di media sosial Facebook pada bulan September 2018 silam.

“Siapa yang mau sistem bagi hasil, modal 600 ribu selama 6 bulan, bisa ambilnya tiap bulan 100 ribu, bisa juga setelah enam bulan langsung mengambil 1 juta 2 ratus. Minat chat saya,” kata Kapolres Hendra mengutip unggahan akun Facebook milik RA pada September 2018.

Dari unggahan tersebut, awalnya terdapat 6 orang teman Facebook RA yang terperdaya.

Seiring berjalannya waktu, RA kembali mengunggah postingan serupa, dimana jumlah korban yang berminat semakin banyak.

“Simpan 1 juta balik 3 juta, Set 10 juta balik 35, Set 5 juta balik 15 dalam 2 bulan, Set 5 ke 15,”

Korban yang terperdaya, lantas melanjutkan komunikasi dengan RA via masengger, dimana korban diyakinkan bahwa uang tersebut akan di investasikan pada usaha kelapa sawit dan perusahaan tambang emas.

“Hal tersebutlah yang membuat Korban tergiur untuk bergabung dan berinvestasi kepada tersangka RA,” jelas Hendra.

Selain investasi, modus kejahatan lain yang dilakukan RA adalah mempromosikan barang bangunan dengan harga murah. Korban yang tergiur harga tersebut lantas melakukan pemesanan, namun barang tak kunjung diterima korban.

“Semen harga 40.000/sak, besi 6 mili seharga 25.000/batang, besi 8 mili 40.000/batang, besi 12 mili seharga 85.000/batang,” ujar Hendra.

Aksi RA tersebut baru dilaporkan ke Polres Sumba Barat pada 08 September 2022 dengan Nomor: LP/B/120/IX/2022/SPKT/RES SUMBA BARAT/POLDA NTT.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, total kerugian yang di alami oleh para korban mencapai 4 Milyar rupiah, dengan jumlah korban ± 250 orang dengan tersangka berjumlah 1 orang yakni RA.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Xiomi Readmi dan 2 buah buku tabungan BRI atas nama tersangka RA.

Atas perbuatannya, RA disangkakan dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A Ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar rupiah) dan atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat ( 2 ) KUHP yang berbunyi ‘barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun’.

“Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat telah melakukan tahapan proses Penyidikan dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya Penyidik akan melimpahkan berkas perkara berserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat,” ungkap Kapolres Hendra Dorizen.