WAIKABUBAK, GARDANTT.ID – Polres Sumba Barat menetapkan seorang tersangka berinisial RRK (31) atas tindakan membuat laporan palsu.
Sebelumnya, RRK melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan Waikabubak-Lamboya, tepatnya di Desa Lapale, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Laporan tersebut disampaikan pada 22 September 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, dengan klaim bahwa ia mengalami luka akibat lemparan batu pada bagian kepala.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan mengungkapkan fakta bahwa insiden yang dilaporkan sebenarnya terjadi di Desa Beradolu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
Tim penyidik kemudian mengamankan terlapor dan mendalami keterangan dari saksi-saksi, termasuk Yulius Bili Umbu Deta, Marten, dan Bongo Poga.
Dalam proses konfrontasi antara pelapor dan terlapor (RRK) mengakui bahwa laporannya adalah tidak benar. Ia mengaku bahwa alasan di balik tindakan tersebut adalah ketakutannya jika istrinya mengetahui bahwa ia sebenarnya pergi ke Desa Beradolu untuk menemui pacarnya, (L).
RRK mengaku terpaksa membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian guna menutupi kebohongannya.
Atas perbuatannya, RRK kini dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang membuat pengaduan atau laporan palsu. Pasal tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang memberitahukan atau mengadu tentang suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa hal tersebut tidak terjadi, dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan akan menindak tegas terhadap tindakan serupa. Ia mengingatkan bahwa laporan palsu dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kapolres Sumba Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba membuat laporan palsu, karena hal ini dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Lebih AKBP Hendra berharap tindakan tegas terhadap laporan palsu ini dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas proses hukum di wilayah tersebut.***