Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Urus SIM di Polres Manggarai Masyarakat Harus Punya BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Ruteng, GardaNTT.Id – Kepolisian Resort Polres Manggarai akan melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu disampaikan oleh Kasat lantas Polres Manggarai AKP Shandy Humisar Sibarani melalui pesan WhatsApp pada Selasa (25/6/2024).

Desa Haju

“Bahwasanya mulai tanggal 1 Juli 2024 mulai dilaksanakan persyaratan bagi para pemohon SIM diwajibkan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) / kartu BPJS” Tulis AKP Shandy Humisar Sibarani.

Dikatakan AKP Shandy Humisar Sibarani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut telah diatur sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 huruf 5.

“Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional diatur dalam Perpol 2 tahun 2023” Tambahnya.

Bagi yang belum mempunyai BPJS Kata AKP Shandy Humisar Sibarani nantinya juga bisa sekaligus mendaftar pada saat akan mengajukan permohonan pembuatan SIM.

“Yang belum ada BPJS nanti akan dibantu oleh petugas BPJS langsung” Tutup AKP Shandy.

Diketahui Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu dari tujuh Polda di Indonesia yang mulai menguji coba mengurus SIM dengan menggunakan BPJS Aktif.