Ba’a, GardaNTT.id–Kegiatan HUS yang dilaksanakan di desa Lekunik, kecamatan Lobalain, kabupaten Rote Ndao, yang dilaksanakan pada Selasa 27 September lalu, yang diduga tidak mengantongi ijin keramain, maka pihak Polres Rote Ndao melalui Wakapolres Rote Ndao menyatakan bahwa persyaratan untuk izin keramain minimal 3 hari sebelum pelaksanaan.
Hal ini di ungkapkan Wakapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan saat dikonfirmasi awak Media di ruang kerjanya Rabu, (28/9/2022) Sekitar Pukul 12.30 WITA.
Menurut orang nomor 2 dijajaran Korps Bhayangkara polres Rote Ndao ini bahwa tujuannya agar pihak Kepolisian dapat memverifikasi terlebih dahulu persyaratan-persyaratan terkait ijin keramain.
“Kemarin itukan saya sudah informasi dan jelaskan ke panitia persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan ijin keramain, karena termasuk tanggungjawabnya disitu, apabila terjadi apa-apa itu semuanya tanggungjawab panitia” kata Wakapolres I Nyoman Surya.
“Kemarin ada informasi dari Kasat intel katanya belum adanya ijin dari Satgas Covid, namun karena mepet waktu itu panitia menganggap dia sudah ijin kesini, ya kegiatan dilaksanakan nah mis comunikasinya disitu, terjadi apa-apa ya tanggungjawabnya di panitia kegiatan itu,” tambahnya.
Dikatakan, pihak Polres Rote Ndao dalam hal ini tidak menunggu ada kasus, baru mengambil langkah-langkah, namun yang terjadi adalah tidak ada laporan terkait dengan sudah dilaksanakannya kegiatan Hus tersebut. Ia menegaskan kedepannya tidak boleh terjadi lagi hal-hal seperti ini.
“Akan dijadwalkan pemanggilan terhadap panitia HUS di desa Lekunik, terkait sangsi mungkin belum, namun perlu adanya penjelasan agar kedepannya tidak boleh terulang lagi, beruntung tidak ada masalah yang terjadi pada saat kegiatan. Kalau ada masalah ya tanggungjawab siapa? yang pasti tanggungjawab panitia karena mereka belum mengantongi izin keramaian dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Desa Lekunik, Obie Suek, ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan masyarakat desa dan beberapa desa tetangga untuk penyerahan Dedeo karena menurutnya dalam acara HUS tersebut adalah hutang yang harus dibalaskan.
“Terkait izin keramaian itu yang kami tidak tahu seperti apa, tapi izin itu kami sampaikan melalui pesan Whatsapp kepada salah satu anggota intel Polres Rote Ndao,” kata Kades Lekunik Obie Suek.
Ketika ditanyakan apakah pihaknya sudah mengantongi ijin keramain? Kembali sang kades mengatakan belum mengantongi ijin keramaian, karena belum mendapatkan surat balasan dari Polres Rote Ndao. Ketika ditanyakan lagi surat balasan yang dimaksud adalah balasan melalui Whatsapp kembali sang Kades Obie Suaek mengatakan, ya surat balasan melalui pesan Whatsapp.
Untuk diketahui terkait kegiatan HUS yang diklasanan di dusun Modomok, RT 05, RW 03, desa Lekunik tersebut dibuka langsung oleh camat Lobalain Nusry E. Zakarias, SE. dan dihadiri oleh lebih kurang 200 orang Masyarakat.