Jakarta, gardantt.id-Setelah melakukan beberapa pemeriksaan di Bareskrim Polri, Waketum Golkar menarik kembali laporan Romahurmuziy.
Erwin Aksa selaku Waketum Golkar mengungkapkan pencabutan laporan Romahurmuziy.
Adapun laporan dari Erwin Aksa terhadap Muhammad Romahurmuziy yang Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pemberian cek.
Erwin mengungkapkan bahwa laporan yang dibuatnya ke Bareskrim Polri sudah dicabut pada Senin 19 Juni 2023.
“Benar (LP sudah dicabut), hari ini,” ujar Erwin pada Senin 19 Juni 2023.
Menurut Erwin proses pencabutan laporan terhadap Rommy dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Erwin dan Rommy untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Erwin. Melansir Disway.id, Selasa 20 Juni 2023.
Erwin Aksa sendiri melaporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Kombes Pol Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan pada 8 Mei 2023, di mana Romahurmuziy dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan itu, Rommy diduga melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP.
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Erwin Aksa setelah Rommy menyebutkan dalam Podcast Total Politik bahwa dirinya telah diberikan cek kosong terkait pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) oleh Erwin.
“Setelah saya lihat podcast itu, saya itu penipu politik, seorang penipu lah,” kata Erwin.***
Sumber: Disway.id