Kades Golo Loni Matim Sesalkan Klarifikasinya Tidak Diterbit Secara Utuh

Foto: Yohanes B.Okalung, Kepala Desa Golo Loni, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, NTT

Manggarai Timur.GardaNTT.id-Media online Floresnews.id, pada tanggal 17 Juni 2021 lalu, menurunkan berita dengan judul “Mengatasnamakan Gereja, Kades di Matim Diduga Sunat BLT Hingga Ratusan Ribu Rupiah”.

Pada hari yang sama, media itu kembali menurunkan berita dengan judul “Diduga Korupsi Dana BLT, Warga Sebut Kades Golo Loni Lakukan Pengancaman”.

Desa Haju

Terhadap kedua berita tersebut, sesuai ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan penggunaan hak jawab bagi pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, maka Kepala Desa (Kades) Golo Loni, Yohanes B.Okalung telah memberikan hak jawab melalui rilis yang dikirimkan ke redaksi Floresnews.id pada tanggal 18 Juni 2021.

Namun, naskah klarifikasi tersebut tidak diterbitkan secara utuh oleh media Floresnews.id. Sementara, inti terpenting dari klarifikasi itu, ada pada bagian yang tidak diterbitkan.

Hal tersebut menimbulkan kekesalan dari Yohanes B.Okalung selaku Kepala Desa Golo Loni yang menjadi objek pemberitaan media tersebut.

Oleh karena itu, dirinya meminta kesediaan media GardaNTT.id, agar berkenan menerbitkan sejumlah poin klarifikasi tersebut secara utuh, tanpa dipotong-potong, agar publik tidak mengonsumsi informasi hoax sebagaimana yang disampaikan oleh narasumber dalam berita Floresnews.id tersebut.

Berikut, klarifikasi secara utuh Kades Golo Loni, Yohanes B.Okalung sebagaimana yang diterima redaksi GardaNTT.id pada Sabtu (03/07/2021).

1. Berita berjudul ”Mengatasnamakan Gereja, Kades Di Matim Di Duga “Sunat” BLT Hingga Ratusan Ribu Rupiah”.

Dalam berita tersebut, narasumber Floresnews.id berinisial HE, menuding Kepala Desa Golo Loni melakukan pemotongan dana BLT dari setiap Kelompok Penerima Manfaat (KPM) pada tahap I dan II di tahun 2020 sebesar Rp.50.000, sehingga total potongan sebesar Rp.100.000 untuk dua tahap tersebut.

Terhadap tudingan tersebut, Kades Yohanes mengaku tudingan itu tidak benar. Menurutnya, saat itu, KPM tetap menerima uang Rp.300.000/bulan secara utuh. Namun, atas inisiatif KPM sendiri, ada setoran pembayaran uang Gesshar untuk tahun 2020 sebesar Rp.50.000 yang disetorkan kepada perwakilan masing-masing ketua KBG. Ia juga tidak membenarkan pernyataan HE bahwa uang itu untuk kepentingan pembangunan Kapela Stasi Golo Loni, sebab yang ada di Desa Golo Loni adalah Gereja Stasi St.Fransiskus Xaverius Maras.

HE, dalam keteranganya kepada media Floresnews.id, dialinea ketiga, bahwa pada pencairan kedua, dimana KPM menerima BLT sebesar Rp.1.200.000 (Untuk 4 bulan), namun dipotong oleh Kades Golo Loni senilai Rp.200.000 untuk kepentingan pembangunan Kapela Golo Loni. Hal itu juga tidak dibenarkan oleh Yohanes.

Menurutnya, KPM tetap nenerima uang secara utuh Rp.1.200.000 (Penerimaan untuk 4 bulan) sebagaimana terbukti dalam kwitansi, terdapat daftar nama dan tandatangan KPM. Namun, atas inisiatif sendiri, usai menerima dana BLT, para KPM menyetor uang Rp.200.000 tersebut melalui perwakilan Ketua-Ketua KBG untuk kepentingan pembangunan Gereja Katolik Santu Fransiskus Xaverius Maras yang menjadi kewajiban sebagai umat Katolik di Stasi Maras.

Disampaikan juga oleh HE, bahwa Kades Golo Loni mengancam akan mempersulit warga dalam hal pengurusan administrasi di Gereja dan Desa bagi warga yang melakukan protes.

Kades Yohanes mengatakan, dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan akan mempersulit warga sebagaimana tudingan HE, dalam berita Floresnews.id tersebut.

Faktanya, dari bulan Januari hingga Juni saat ini, pihaknya tetap melayani semua kepentingan warga dalam hal pengurusan administrasi di Desa. Bahkan ia mengaku, dirinya tetap melayani warga yang membutuhkan pelayanan meski pada malam hari di rumah pribadinya.

Menurut Yohanes, dirinya yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Stasi, hanya pernah menghimbau melalui mimbar Gereja pada tanggal 6 Juni 2021 lalu, meminta kerjasama umat untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Gereja. Bagi yang tidak melakukan pembayaran akan dilakukan penagihan pada saat keperluan administrasi di Sekretariat Paroki “Bayar gereng pate keot” (Istilah Manggarai: Bayar pada saat ada keperluan penting).

2. Berita berjudul “Diduga Korupsi Dana BLT, Warga Sebut Kades Golo Loni Lakukan Pengancaman”.

Dalam berita tersebut, narasumber yang dipakai Floresnews.id adalah seseorang berinisial EH (48).

Judul berita ini, oleh Kades Yohanes, dinilai sangat seksi. Disebut demikian, karena dirinya merasa seolah-olah telah mengambil uang BLT untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok tertentu. Padahal, ia merasa tidak pernah melakukan apalagi pengancaman terhadap KPM sebagaimana tudingan narasumber Floresnews.id bernama EH tersebut.

Yohanes mengaku, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Stasi, ia tetap melayani kepentingan umat di Stasi Maras dengan baik. Begitupula dalam kapasitas sebagai Kepala Desa Golo Loni, dirinya tetap melayani semua kepentingan warga dengan baik. Sebagai bukti pengakuanya, ia bersedia menunjukan bukti berupa arsip kepentingan warga selama ini yang telah terlayani secara baik olehnya.

Kembali ditegaskanya, bahwa tudingam EH, tidak benar.

Ia merincikan, pada tahun 2020, terdapat 87 KPM BLT DD di Desa Golo Loni, dan yang menyetorkan uang Gesshar Rp.50.000, sejumlah 79 KPM, sehingga total Rp.3.950.000, dan bukan seperti pengakuan EH yang senilai Rp.8.700.000.

Sedangkan, pada tahun 2021, EH dalam berita Floresnews.id, mengatakan, Kades Golo Loni memotong dana BLT sebesar Rp.250.000/KPM. Pernyataan itu menurut Kades Yohanes juga tidak benar dan menyesatkan.

EH menyebut bahwa, total seluruh uang pembangunan Gereja dan Gesshar yang disetor oleh umat adalah senilai Rp.38.200.000.

Faktanya, 118 KPM BLT-DD, pada tahun 2021, usai menandatangani kwitansi penerimaan uang, terdapat 109 KK yang dengan inisiatif sendiri menyetor uang Gesshar (Rp.50.000/KK) kepada perwakilan Ketua KBG, sehingga total Rp.5.450.000 dan sudah disetorkan ke sekretariat Paroki.

Umat yang menyetor masing-masing Rp.200.000 untuk pembangunan Gereja melalui perwakilan Ketua-ketua KBG, sebanyak 106 KK dengan total Rp.21.200.000, dan 2 KK menyetor masing-masing Rp.100.000 dengan total Rp.200.000.

Sehingga, jika dikalkulasikan, uang Gesshar pada tahun 2021 senilai Rp.5.450.000 ditambah uang pembangunan Gereja Rp.21.200.000 (dari 109 KK) dan Rp.200.000 (dari 2 KK) dan ditambah uang Gesshar tahun 2020 sebesar Rp.3.950.000, maka totalnya adalah Rp.30.800.000 dan bukan Rp.38.200.000 sebagaimana disebutkan EH dalam berita Floresnews.id.

Pada tanggal 10 Juni 2021, sebanyak 12 orang warga Golo Loni melakukan protes terkait uang yang telah disetorkan ke Panitia pembangunan Gereja. Berikut nama-namanya:
1. Yohanes Paulus Tasman (200.000) setor melalui Ketua KBG.
2. Lusia Muet, (200.000)
3. Martinus Gonggor (200.000)
4. Philipus Son (200.000) setor melalui Ketua KBG
5. Albertus Tan (200.000) setor melalui Ketua KBG
6. Laurensius Amal (200.000) setor melalui Ketua KBG
7. Bertolomeus Kacung (200.000) setor melalui Ketua KBG.
8. Agustinus Randut (200.000) setor melalui Ketua KBG
9. Dominikus Janggur (200.000)
10. Ferdianus Jelalu (200.000)
11. Yakobus Umpur (200.000) setor melalui Ketua KBG
12. Heribertus Adat (200.000) setor melalui ketua KBG.

Uang yang dipersoalkan oleh 12 orang tersebut telah dikembalikan ke masing-masing yang bersangkutan. Sehingga, masalah ini dianggap Yohanes, sudah selesai. Namun, dalam persoalan ini, Kades Golo Loni justru diadukan ke pihak media Floresnews.id.

Yohanes lantas mempertanyakan motif dibalik itu. Ia berkesimpulan bahwa berita tersebut adalah perwakilan dari sekelompok warga yang memiliki kecendrungan dan berniat untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya, sekaligus melakukan pencemaran nama baiknya.

Hal itu juga dilihatnya sebagai upaya sekelompok warga masyarakat yang berniat melakukan perbuatan tercelah terhadap lembaga Gereja Katolik.

Terhadap laporan yang tidak benar dan sangat menyesatkan itu, Yohanes berencana akan Polisikan warga berinisial HE dan kelompoknya.

Kepala Desa Golo Loni

Yohanes Berkhmans Okalung.

Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju
Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom