Mantan Kades Golo Loni Matim, Diduga Selewengkan DD dan ADD

Foto: Petrus Haut

Manggarai Timur.GardaNTT.id-Mantan Kades Golo Loni, Gabriel Gandut, diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terhitung sejak tahun 2016 hingga 2018.

Narasumber GardaNTT.id bernama Petrus Haut, membeberkan sejumlah fakta disertai data yang mengarah pada dugaan tersebut.

Berikut adalah fakta dan data yang disodorkan kepada media ini.

1. Pembangunan gedung Poskesdes pada tahun 2018. Dalam APBDes, pagu anggaranya sebesar Rp.285.000.000, namun yang tercantum pada papan informasi, sebesar Rp.379.032.000. Gedung tersebut hingga saat ini, belum dimanfaatkan alias mubazir.

Hal itu diakibatkan karena status kepemilikan tanah belum jelas. Sertifikat tanah itu masih atas nama pribadi seseorang bernama Mateus Sadar. Apalagi, gedung itu tidak terdaftar dalam lampiran berita acara penyerahan aset dari Gabriel Gandut selaku mantan Kades kepada Pjs atau kades definitif, Yohanes B. Okalung.

2. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tahun 2018 senilai Rp. 6.000.000 (Program fiktif).

3. Pada tahun 2018, terdapat program pengadaan Hand Traktor dan mesin Bubut Kayu, masing-masing dengan pagu Rp. 30.000.000. Mesin Bubut Kayu, diduga mesin bekas sehingga cepat rusak, dan pada saat audit inspektorat, yang ditunjuk adalah mesin bubut kayu milik pribadi orang. Sedangkan untuk Hand Traktor tidak dibeli oleh Desa, namun saat audit inspektorat, yang ditunjuk adalah mesin Hand traktor milik Kelompok tani yang merupakan bantuan dari Dinas Pertanian.

4. Tahun 2018, pembelian wahana permainan untuk sekolah PAUD senilai Rp.10.000.000 dan pengadaan buku PAUD senilai Rp.5.000.000 yang diduga fiktif karena tidak ditemukan barangnya.

5. Pada tahun 2017, pembelian mesin potong rumput senilai Rp.2.500.000 yang diduga fiktif, sebab saat audit inspektorat, mesin yang ditunjuk adalah mesin potong rumput milik SDI Maras dan bukan milik Desa.

6. Tahun 2018, pengadaan Laptop 2 unit senilai Rp.8.000.000 diduga fiktif. Barangnya tidak ditemukan dan tidak tercatat sebagai inventaris.

7. Pemberian gaji secara cuma-cuma kepada operator desa yang tidak pernah masuk kantor (berdasar buku daftar hadir), di mana operator ini juga nyambi menjadi guru honorer di SMP 12 Rentung. Gaji/bulan operator pada tahun 2018 adalah Rp.675.000, ditambah tunjangan Rp.400.000. Sedangkan tahun 2019, gajinya menjadi Rp.1.000.000 ditambah tunjangan Rp.400.000. Operator adalah anak kandung Gabriel.

8. Pemberian gaji kontrak bagi Kader teknik untuk pengerjaan Lapen Ajang-Lerang pada 2019. Saat diangkat menjadi Kader teknik, yang bersangkutan menjadi karyawan disebuah toko di Ruteng, Manggarai. Namun ia digaji Rp.600.000 secara cuma-cuma selama 6 bulan (Maret-September 2019). Kader teknik adalah anak mantu Gabriel.

9. Tahun 2018, Insentif untuk 9 orang tua adat Desa Golo Loni selama setahun senilai Rp.10.800.000. Uang itu tidak dibayarkan dengan alasan sudah dilarang oleh orang kabupaten, namun telah dianggarkan dalam APBDes.

10. Saat Gabriel sudah dinonaktifkan dari jabatannya, ia masih berani untuk melakukan pencairan DD, sementara itu menjadi tugas Pjs saat itu.

Pada 17 Oktober  2019, sejumlah 17 orang warga Desa Golo Loni, telah melaporkan kasus ini kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, DPMD, Polsek Borong. Namun hingga saat ini belum diproses lebih lanjut.

Mantan Kades, Gabriel Gandut Bantah semua tudingan

Saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu (03/07/2021), mantan Kades Golo Loni, Gandut Gabriel, membantah semua tudingan atas dirinya tersebut.

1. Terkait status tanah Poskesdes, menurutnya, tanah tersebut sudah dibeli dari pemiliknya Mateus Sadar dengan harga Rp.10.000.000.

Ketika di tanya sumber anggaran pembelian tanah itu, ia mengatakan anggaran tersebut berasal dari potongan sewa Harian Orang Kerja (HOK) saat pembangunan gedung tersebut dan atas kesepakatan bersama. Ia berharap untuk proses lebih lanjut terkait balik nama Sertifikat menjadi urusan Pemerintah sekarang.

Ketika ditanya lagi, mengapa Poskesdes tidak terdaftar dalam lampiran berita acara penyerahan aset, Gabriel mengakui hal itu sebagai kekeliruanya.

“Yah itu memang keliru, tapi tidak benar kalau itu sengaja. Silakan, Pemerintah yang sekarang urus balik namanya, ada sertifikatnya,” ucapnya.

2. Terkait TPT yang diduga fiktif, dibantahnya. Menurut Gabriel, tidak benar jika tidak diakui keberadaan TPT tersebut.

3. Pengadaan mesin Bubut Kayu. Mesin tersebut menurutnya masih ada hingga saat ini dan masih beroperasi. Sedangkan mesin hand traktor, sudah dihibahkan ke kelompok, namun kondisinya saat tidak diketahuinya.

4. Pengadaan wahana permainan dan pengadaan buku bagi PAUD. Dijelaskanya, semua barang-barang tersebut dulunya ada, namun ada kemungkinan saat ini kondisinya sudah rusak sehingga tidak salah jika dianggap tidak ada.

5. Mesin potong rumput yang diduga dipinjam dari SDI Maras untuk kepentingan audit, diakuinya tidak benar. Menurutnya, dari Desa sudah ada pengadaan main itu, namun karena barang umum, sehingga ada kemungkinan rusak sehingga saat ini dirinya juga tidak mengetahui keberadaanya.

6. Pengadaan laptop 2 unit pada tahun 2018. Menurutnya kedua unit Laptop tersebut ada di kantor Desa, namun ada kemungkinan sudah rusak. Dirinya merasa tidak ada urusanya lagi dengan inventaris tersebut.

7. Terkait pengangkatan Operator Desa yang merangkap jadi Guru Honorer. Gabriel mengatakan, sebelum dilakukan pengangkatan terhadap Operator tersebut, dirinya telah berkonsultasi dengan pihak DPMD dan Inspektorat Matim, terkait apakah boleh mengangkat operator yang nyambi menjadi guru honorer.

“Kata mereka, ASN saja bisa, apalagi honorer. Lalu, kerjaan operator, hanya menginput data dan tidak setiap hari, sehingga tidak perlu hadir setiap hari di Kantor. Itu anak kandung saya dan memang dia mahir Komputer karena Ia sudah ikut pelatihan,” katanya.

8.  Kader teknis yang diangkatnya dalam pengerjaan Lapen dari Ajang-Lerang, adalah orang berpengalaman dalam itu.

“Dia orang berpengalaman, karena dia juga pernah bekerja di PT besar yang biasa kerja lapen, sehingga dia paham betul soal itu, maka saya pakai dia, dan dia kerja di Ruteng itu baru saja, saat pengerjaan lapen itu dia ada, datang awasi pekerjaan itu. Jadi tudingan itu tidak benar,” ujarnya.

9. Berkaitan dengan Insentif bagi tua adat di Desa Golo Loni, juga dibantahnya. Menurutnya, tidak dibayarkanya gaji para tua adat tersebut bukan atas kehendak pribadinya.

“Aduh adik, waktu itu mereka dari DPMD yang larang itu. Katanya, bapa Kades, jangan lagi yang ini. Kata mereka waktu itu, apa kerja mereka, makanya saya tidak berani bayarkan. Tetapi sekarang itu ada lagi untuk tua adat,” ungkapnya.

10. Tudingan atas dirinya yang masih  melakukan pencairan DD, usai dirinya dinonaktifkan, juga dibantahnya. Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan oleh Sekretaris.

“Sekertaris yang tandatangani pencairan tahap II waktu itu, untuk mengisi kekosongan jabatan saat itu karena Pjs belum ada. Ini agar uang tidak endap di Bank dan yang lakukan pencairan bukan saya, tapi bendahara,” akunya.

Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom