ROTE NDAO-GARDANTT.COM.Kepala Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Mesak Jeferson Ndun mengatakan, informasi yang disampaikan beberapa Masyarakat Desa Tebole terkait sanksi yang diberikan ketika Masyarakat menyapa dirinya dengan menyebut namanya adalah tidak benar adanya karena dirinya baru menjabat kepala Desa ibaratnya baru seumur jagung.
Kepada Gardantt.id, Jumat, (17/9) Kades Mesak mengatakan, masalah yang sesungguhnya terjadi bukanlah demikian, akan tetapi ceriteranya bermula dari tempat duka di Desa tersebut.
Dijelaskannya, hal tersebut ditarik ulur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab karena munculnya bahasa yang mengatakan dirinya membuat aturan sanksi bagi Masyarakat yang menyapanya dengan menyebut langsung namanya, bermula dari tempat duka di desa tersebut.
Pada saat itu dirinya sebagai Kepala Desa turut melayat ke tempat duka, tiba-tiba Maneleo Yakob Saudale datang dalam keadaan mabuk, lalu Yakob Saudale meneriaki dirinya dengan mengatakan ‘Efer ndia nibe’ artinya itu Efer dimana? kemudian warga disekitar tempat duka merespon hal tersebut, sehingga karena Maneleo Yakob Saudale sendiri yang merasa bersalah lalu pergi dan membawakan 1 (Satu) jerigen sopi (miras) dan rokok untuk memulihkan suasana.
“Saya ada bentuk Tim di Desa bernama Hakim Perdamaian Desa (HPD) mereka yang merespon panggilan Yakob Saudale terhadap saya dengan menanyakan, kenapa bisa panggil Kepala Desa punya nama di umum seperti itu? lalu bapa tua Yakob Saudale bilang, sudah beta suda tahu beta salah jadi tunggu sudah disini, lalu dia jalan, selang beberapa menit kemudian dia (Yakob Saudale) datang dengan membawa sopi setengah jerigen dengan rokok 3 bungkus,” jelas Kades Mesak J Ndun.
Dikatakan, menyangkut jumlah uang yang diberitakan salah satu media adalah tidak benar, karena masalah tersebut juga turut diketahui oleh beberapa Maneleo atau tokoh Masyarakat diantaranya adalah Bernadus Kolo, Osias Dethan, Hendrik Ndun dan lain-lain.
Ia menambahkan, masalah pergantian perangkat Desa sudah sesuai rekomendasi dari camat, masalah BLT Covid sudah dipertimbangkan dengan baik dan diberikan kepada orang yang lebih layak menerima dan masalah RLH nenek Agustina Bola dialihkan kepada saudaranya Kristian Bola sebagai ahli waris, karena kediaman nenek agustina menyangkut tanah tersebut adalah milik orang lain.
“Pada saat itu juga kita sementara urus masalah perdata, sementara bapatua Yakob saudale ini memihak dari salah satu keluarga, malam itu ada sedikit konflik, tapi saya sebagai kepala Desa menyerahkan sepenuhnya kepada para orangtua,” pungkasnya. (TA/GN)