Terendus Dugaan Titipan, Sejumlah Kepsek di Matim Jabat Tanpa NUKS

Manggarai Timur.GardaNTT.id-Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Manggarai Timur, menjabat tanpa memiliki Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Seorang Guru SMP di Kecamatan Borong berinisial SU mengatakan, Kepala Sekolah tempat ia mengabdi adalah salah satu yang tidak memiliki STTPPCKS dan NUKS.

Ia menuding, pengangkatan para Kepsek yang tidak memiliki STTPPCKS dan NUKS tersebut diduga sarat nepotisme dan bahkan terendus adanya indikasi Kepsek titipan.

“Dinas PKO seharusnya transparan dan ikut regulasi. Tapi yang terjadi, sangat sarat nepotisme. Saya juga endus sebagian Kepsek merupakan titipan para politisi,” ungkapnya.

Dirinya menyesalkan Dinas PKO yang mengabaikan regulasi. Padahal, ada Guru ASN yang sudah memiliki STTPPCKS dan memiliki NUKS, namun tidak menempati jabatan Kepsek.

Hal serupa juga diungkap seorang Guru di Lamba Leda Selatan. Ia mengaku Kepsek ditempat ia mengabdi juga tidak memiliki STTPPCKS dan NUKS.

Ia berharap, Dinas PKO dalam pengangkatan Kepsek tidak boleh didasari kepentingan dan mengabaikan regulasi.

“Regulasi harus jadi pedoman. Tidak boleh karena kepentingan atau hanya karena ada hubungan kekerabatan,” ujarnya.

GardaNTT telah berhasil menemui beberapa Kepsek yang diduga menjabat tanpa STTPPCKS dan NUKS, diantaranya SMPN 1 Poco Ranaka dan SMPN 5 Borong. Kedua Kepsek ini mengakui jika keduanya tidak memiliki STTPPCKS dan NUKS.

Padahal, dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 secara tegas menekankan bahwa salah satu syarat mutlak bagi seorang ASN untuk menempati jabatan Kepala Sekolah adalah harus memiliki STTPPCKS dan NUKS.

Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah

Pada pasal 8 (ayat 7) dinyatakan bahwa STTPPCKS diberikan kepada bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah, dan (ayat 9), STTPPCKS merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan Kepala Sekolah.

Dalam BAB IV pasal 10 bahwa pengangkatan Kepala Sekolah disyaratkan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki STTPPCKS.

Selain itu, Bab XI Ketentuan Peralihan pasal 21 point (e) disebutkan bahwa kepala sekolah yang sedang menjabat yang belum memiliki STTPP sebagaimana yang dimaksud pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah.

Oleh karenanya, baik guru sebagai calon kepala sekolah maupun kepala sekolah yang sedang menjabat disyaratkan memiliki STTPPCKS.

Permendikbud ini juga ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor:18.356 Tahun 2018, pertanggal 9 Agustus 2018.

Dalam surat edaran ini sangat tegas menyatakan bahwa ”Oleh karena persyaratan untuk pengangkatan Kepala Sekolah sudah cukup jelas, diminta agar Pemerintah Daerah dapat menaati ketentuan ini.

Pengangkatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas dapat mengakibatkan tidak sahnya untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah yang akan berimplikasi pada pengelolaan dana BOS, penerbitan rapor, penertbitan ijazah dan tidak berhak atas tunjangan Kepala Sekolah.

Penjelasan Kadinas PPO Matim

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Timur, Basilius Teto, ketika dikonfirmasi GardaNTT menyebut, ada pertimbangan lain yang dipandang perlu diperhatikan dalam pengangkatan Kepsek. Pertimbangan lain yang dimaksud, kata Basilius, adalah melihat sosok calon Kepsek dari segi kepribadian dan manajerial.

“Begini, jadi memang benar ada satu dua yang tidak miliki itu (STTPPCKS, red) tapi kita angkat jadi Kepsek. Itu karena kita punya pertimbangan lain, bahwa kita lihat dari segi kepribadian, dan juga kemampuan manajerialnya,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa, kebutuhan Kepala Sekolah di Manggarai Timur tidak sesuai dengan jumlah Guru ASN yang memiliki STTPPCKS. Oleh karena itu, pihaknya akan mengupayakan terus menambah jumlah Guru yang mengikuti Diklat calon Kepala Sekolah.

“Untuk saat ini di Manggarai Timur, baru 49% yang memiliki STTPPCKS dan NUKS, sementara kebutuhan banyak. Itu juga yang menjadi pertimbangan kita. Bahwa secara regulasi itu benar harus memiliki STTPPCKS, tapi untuk ikut pelatihan calon Kepsek itu ditanggung Daerah, jadi kita juga sesuaikan itu. Regulasi itu tetap akan kita penuhi, tetapi harus bertahap, kita pelan-pelan nanti atur untuk ikut Diklat calon Kepsek,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait adanya dugaan nepotisme dan Kepsek titipan, Basilius membantahnya. Namun ia mengakui jika ada yang sudah memiliki STTPPCKS dan NUKS, tetapi belum diangkat jadi Kepsek.

“Mohon bersabar saja dulu. Tidak perlu risau, nanti cepat atau lambat pasti akan diangkat jadi Kepala Sekolah. Karena nanti banyak yang pensiun dalam beberapa bulan ini. Bulan Oktober mungkin belasan yang pensiun dan kita sudah siap untuk gantikan mereka itu. Jadi mohon bersabar saja,” imbuhnya.

Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom