Redaksi.GardaNTT.id-Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah kategori tertinggal tahun 2020.
Secara nasional, terdapat 62 daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya adalah daerah (Kabupaten) di wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Perpres tersebut menjelaskan, daerah tertinggal adalah daerah (Kabupaten) yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Terdapat 6 kriteria dalam penentuan daerah tertinggal. Di antaranya, perekonomian masyarakat, Sumber daya manusia, Sarana dan prasarana, Kemampuan keuangan daerah, Aksesibilitas, dan Karakteristik daerah.
Berikut, daftar nama daerah di NTT yang masuk kategori tertinggal. Di antaranya Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya. Di pulau Flores ada Kabupaten Manggarai Timur, yang merupkan kabupaten pemekaran dari kabupaten Induk, Manggarai. Kemudian, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Malaka, kabupaten Timor Tengah Selatan juga masuk kategori daerah Tertinggal.
Sementara lima daerah yang menghuni daftar tersebut adalah Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Kupang.