Digeledah KPK Terkait Korupsi Hibah Jatim, La Nyalla Heran Tak Kenal Kusnadi, Tak Ada Barang Bukti Ditemukan

La Nyalla Mattalitti. (foto detiknews)

GardaNTT.id – Pada Senin, 14 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla Mahmud Mattalitti, mantan Ketua DPD RI periode 2019–2024, yang terletak di Jalan Wisma Permai Barat 1, Surabaya.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk empat penerima suap yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara, serta 17 pemberi suap yang mayoritas berasal dari sektor swasta.

La Nyalla menyatakan keheranannya atas penggeledahan tersebut, mengingat ia tidak memiliki hubungan dengan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dikutip dari detiknews pada Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, berita acara penggeledahan yang diterimanya melalui WhatsApp dari penjaga rumah menyebutkan bahwa tidak ditemukan uang, barang, atau dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Ia pun mempertanyakan alasan rumahnya menjadi sasaran penggeledahan jika tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.​

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa rangkaian penggeledahan masih berlangsung dan pihaknya belum dapat mengonfirmasi hasilnya. Tessa menambahkan bahwa KPK membuka kemungkinan untuk memanggil La Nyalla sebagai saksi jika penyidik membutuhkan klarifikasi lebih lanjut terkait kasus ini .​

Selain rumah La Nyalla, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain di Jawa Timur, termasuk kantor KONI Jatim, sebagai bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam penyidikan kasus ini .​

Desa Haju