Manggarai.GardaNTT.id-DPO kasus Curanmor telah diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai, pada Juma’at (7/4) pukul 20.00 Wita.
Penangkapan tersebut hasil dari penyelidikan dan koordinasi Unit Jatanras dengan Kapolsek Reo terkait keberadaan DPO Kasus Curanmor yang terjadi pada Sabtu (11/4/2021) sekitar pukul 03.00 Wita dengan TKP kost korban di Tenda Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kanit Reskrim Polsek Reo, Kanit Intel Polsek Reo dan Babinkamtibmas Desa Sambi Polsek Reo dipimpin oleh Kapolsek Reo IPDA Agustiaan Sura Pratama, S.Tr.K, berhasil mengamankan pelaku kasus curanmor yang sempat DPO di rumah pelaku di Sambi, Desa Sambi, Kecamatan Reok barat, Kabupaten Manggarai.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan berinisial EJ (19) alias Efrem, laki-laki, Petani, alamat Kampung Sambi, Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Penulis: Riky Huwa
Editor: Adi Jaya