Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

ASN Lingkup Pemkab Manggarai di Larang Bepergian saat Pandemi Covid 19

Manggarai.GardaNTT– Pemerintah Kabupaten Manggarai menetapkan
aturan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk melarang melakukan perjalanan ke luar daerah saat Pandemi Covid 19.

Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran Bupati Manggarai No: Organ 065/55/IV/2021 tanggal 14 April 2021 tentang ‘Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik, dan atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemkab Manggarai’

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Manggarai, Lodovikus D. Moa, kepada media ini mengatakan, larangan  tersebut berlaku bagi ASN dan keluarga selama sebelas hari.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 6 mei sampai dengan 17 Mei 2021,” jelas Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang akrab di sapa Lodi sesuai kutipan bunyi surat edaran tersebut.

Ia juga mengatakan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB tanggal 24 Maret 2021 dan surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.

Menurutnya, pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dan P3K yang memiliki alasan khusus.

Pertama, ASN dan P3K yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Sekda.

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Bupati Manggarai.

“ASN dan P3K yang telah mendapatkan izin cuti antara lain, cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting,” jelasnya.

Lodi menambahkan, ASN dan P3K yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu,

Pertama, Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Keempat, Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut Lodi mengatakan, para ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

“Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T,” jelasnya

Ia menjelaskan, penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing dan treatment (3T)

Dikatakannya, Kepala Satuan Perangkat Daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lebih Jauh Lodi menjelaskan, penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari masing-masing Kepala satuan Perangkat Daerah sesuai Format pelaporan, dan diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Bupati Manggarai paling lambat 21 mei 2021. (Tim)