Berita  

Ingin Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Berhenti Kerja? Simak Panduannya

Ilustrasi saldo BPJS ketenagakerjaan. (pixabay)

GardaNTT.id – Banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Hari Tua (JHT), bisa dicairkan sebagian meskipun peserta masih aktif bekerja. Pencairan ini sangat berguna untuk keperluan mendesak seperti pembelian rumah atau kebutuhan lainnya. Lalu, bagaimana caranya?

Berikut adalah panduan lengkap untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu resign dari pekerjaan.

Apa Itu JHT?
Melansir CNN Indonesia, Rabu (16/4/2025), jaminan Hari Tua (JHT) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Namun, dalam kondisi tertentu, sebagian saldo JHT juga bisa dicairkan lebih awal.

Siapa yang Bisa Mencairkan JHT Tanpa Resign?

Peserta aktif yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan:

  • 10% dari saldo JHT untuk keperluan apa saja (misalnya dana darurat atau pendidikan).
  • 30% dari saldo JHT khusus untuk uang muka pembelian rumah.

Perlu dicatat, pencairan ini tidak mengakhiri keikutsertaan peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pencairan JHT Saat Masih Bekerja

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
  • KTP atau Paspor
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Tabungan atas nama pribadi
  • Surat Keterangan Masih Bekerja dari perusahaan
  • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)

Dokumen tambahan untuk pencairan 30% (misalnya surat perjanjian jual beli rumah)

Cara Mengajukan Pencairan

Ada dua cara pencairan: online dan offline.

Secara Online via Lapak Asik:

Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan
  • Pilih jadwal wawancara daring
  • Tunggu proses verifikasi dan pencairan dana

Secara Offline:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Bawa dokumen persyaratan lengkap
  • Ambil nomor antrean dan ikuti arahan petugas
  • Jika berkas lengkap, dana akan ditransfer ke rekening Anda dalam beberapa hari

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan data kepesertaan dan dokumen identitas Anda sudah sesuai di sistem BPJS.
  • Pencairan hanya bisa dilakukan satu kali untuk masing-masing skema (10% dan 30%).
  • Dana yang dicairkan akan dikenakan pajak progresif jika total saldo melebihi batas tertentu.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja bukan hal yang mustahil. Dengan mengikuti panduan di atas dan memastikan semua persyaratan terpenuhi, kamu bisa memanfaatkan manfaat JHT secara optimal tanpa harus kehilangan pekerjaan. Pastikan kamu juga tetap aktif sebagai peserta agar tetap terlindungi oleh program BPJS lainnya.

Desa Haju