Mangarai.GardaNTT.id-Kejaksaan Negeri Manggarai telah menetapkan Kepala Sekolah berinisial HN beserta Bendaharanya, MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2020, di SMPN 1 Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.
Penetapan tersangka atas keduanya, disampaikan Kejaksaan Negeri Manggarai dalam konferensi pers pada Kamis (01/07/2021) di Ruteng.
Dalam keteranganya, Kejaksaan Negeri Manggarai mengatakan Kepala Sekolah merupakan penanggung jawab sekaligus pengelola langsung dalam penggunaan dana BOS di SMPN 1 Reok tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak Jumat (25/06/2021).
Dari hasil Penyelidikan, tim penyelidik Kejari Manggarai melalui Kejaksaan Cabang Reok menetapkan dua orang tersangka yakni, HN (Kepala Sekolah) dan MA selaku bendahara.
Penyelidikan itu juga, ditemukan dugaan penyalahgunaan, diantaranya, melaksanakan kegiatan fiktif (uangnya dibagikan kepada guru dan pegawai), Mark Up kegiatan, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai dan kelebihan pembayaran honor kepada Guru-Guru.
Kerugian Negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp.839.401.596 (Delapan ratus tigapuluh sembilan juta, empat ratus satu ribu, lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
Temuan tersebut, dikuatkan dengan pengakuan para saksi mulai dari tim Inspektorat Manggarai, Guru-Guru dan Pegawai di Sekolah tersebut yang berjumlah 43 orang.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidikan Kejaksaan Negeri Reo bersama Tim Pidana Khusus Kejari Manggarai melakukan tindakan penggeledahan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai, pada Kamis (01/07/2021) pagi.
Berdasarkan hasil penggeledahan itu, ditemukan beberapa dokumen terkait penyalahgunaan dana BOS di SMPN 1 Reok seperti : SK, SPJ, serta dokumen realisasi penggunaan dana BOS serta dokumen lain.
Sampai dengan saat ini kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Manggarai serta para tersangka akan dilakukan penahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.