Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

KPAI: Situasi Beragam Pengasuhan Menyulitkan Pendataan Anak yang Kehilangan Orang Tua

Foto: Jasa Putra/Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jakarta.GardaNTT.id-Beberapa Kementerian sedang bergerak mendata data yatim piatu baru, akibat orang tua meninggal selama pandemi.

Situasi Indonesia yang menganut beragam pengasuhan, menyebabkan pendataan ini tidak mudah dicatatkan, meski kita memiliki pencatatan melalui Kartu Keluarga.

Desa Haju

Namun sayangnya ketika anak pindah pengasuhan jarang keluarga yang mencatatkan kembali ke Negara. Begitupun saat perceraian dan ada perebutan kuasa asuh.

Situasi ini ditambah kita menganut keragaman pengasuhan baik dalam pandangan agama, budaya dan adat yang berlaku. Ketika anak terlepas dari keluarga inti, kedua orang tuanya.

Contoh saja ketika terlepas pengasuhan, di Jawa Barat suku Sunda ada budaya yang berlaku dengan menyebut Kukut, Ngenger di Suku Jawa dan sekitarnya, begitupun di luar Jawa seperti bumi Minang disebut Ninik Mamak. Di ujung timur menyebutkan ‘mata rumah’ untuk Ambon. Saya kira dengan ribuan budaya yang dimiliki Indonesia, ada berbagai pedoman yang dianut dalam menyikapi anak terlepas pengasuhan. Begitupun sistem kekerabatan, saudara jauh, bersaudara karena sesama perantauan, bisa jadi sekarang mereka yang dititipkan anak anak tersebut.

Begitupun aktor atau figur pengasuhannya bisa siapa saja. Bisa dari keluarga sedarah, kerabat, keluarga jauh, orang tua bercerai, orang tua tunggal, kakek/nenek, paman/bibi, dititipkan ke seseorang yang dianggap mampu, bahkan ada pembantu menitipkan anak ke majikan. Meski negara kita telah memiliki peraturan soal anak lepas dari orang tua.

Bagi Jasra, pendataan ini akan menyulitkan. Karena dari data yang ada harus dipastikan satu persatu, karena situasi beragam pengasuhan tersebut.

Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran ke dinas dinas di daerah untuk melakukan pendataan sistem digital. Namun tidak bisa dipungkiri pendataannya tidak mudah, apalagi daerah yang masih jauh dari kantor administratif negara atau tidak memiliki jaringan internet untuk melaporkan.

Apalagi bisa dalam situasi tersebut anak anak dtinggalkan orang tua harta atau warisan. Situasi nya kalau tidak segera diantisipasi akan lebih kompleks lagi.

Untuk itu asessment kebutuhan yang paling dibutuhkan dalam rangka perlindungan, pemenuhan, penghormatan hak anak dalam di situasi tersebut sangat penting di segerakan. Karena ini amanat Tuhan.

Untuk itu kerjasama dengan berbagai pihak, menjadi sangat penting. Agar situasi anak yatim atau piatu dan yatim piatu tidak terlambat untuk dilindungi. Karena kita tahu kejahatan, kekerasan yang menyasar anak dalam situasi ini, akan lebih cepat terjadi.