Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kecamatan Rahong Utara dan Wae Ri’i Jadi Korban Kebijakan H2N

Manggarai.GardaNTT.id – Kebijakan refocusing anggaran Pemerintahan Herybertus G.L.Nabit dan Heribertus Ngabut (H2N) merugikan masyarakat di 2 Kecamatan di Kabupaten Manggarai, yaitu Kecamatan Rahong Utara dan Wae Ri’i.

Diketahui, terdapat 4 paket proyek di Kecamatan Rahong Utara dan 3 paket di Kecamatan Wae Ri’i dihilangkan sebagai akibat dari kebijakan refocusing itu. Sementara di kecamatan lain, tidak dihilangkan.

Desa Haju

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Fraksi PAN, dari Dapil Rahong Utara dan Wae Ri’i, Ebert Ganggut, menyesalkan keputusan itu. Menurut Ebert, yang dimaksudkan dengan refocusing adalah pengurangan anggaran, pergeseran anggaran, atau pemotongan anggaran, dan bukan menghilangkan program yang sudah disepakati bersama DPRD Manggarai.

“Pekerjaan ini sudah dilakukan pelelangan dan sudah ditetapkan pemenangnya, lalu tiba-tiba dihilangkan begini. Terus terang, 2 Kecamatan ini jadi korban dan sangat dirugikan,” kata Ebert.

Ebert mengatakan, protes yang ia lakukan adalah bentuk menjalankan amanah yang diembannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat.

“Saya tidak urus siapa yang mau kerja, karena itu kewenangan Pemerintah. Tetapi kepentingan masyarakat Kecamatan Rahong Utara harus saya perjuangkan,” pungkas Eber.

Kebijakn Tidak Akademis

Ia menantang Pemerintah untuk melakukan kajian akademis terhadap kebijakan itu.

“Tinggal kita bikin kajian akademis memposisikan paket A dan paket B misalnya. Kenapa paket di kecamatan lain tidak ada yang dihilangkan, sementara di Kecamatan Rahong Utara dan Wae Rii itu dihilangkan semua”, tantang Eber.

Pemerintah, kata dia, tidak memiliki argumentasi akademis yang masuk di akal sehat atas kebijakan itu. Ia menilai, kebijakan tersebut sangat tendensius, politis dan tidak adil.

Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2014 tetang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa, Pemerintah Daerah bisa dijatuhkan sanksi apabila melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini merupakan produk dinas PUPR. Seharusnya SK ini adalah SK Dinas. Bukan SK bupati,”

Sementara salah satu rekan Ebert yang tidak mau namanya dimediakan, turut merespon kebijakan itu. Kebijakan itu disebutnya sebagai sikap egoisme dari dari Pemerintahan Bupati Hery Nabit.

“Kami telah berjuang dan kami telah berkorban baik waktu, tenaga dan materi untuk mengikuti seluruh proses. Bahkan sudah mengeluarkan begitu banyak pengorbanan untuk mengikuti seluruh proses, lalu tiba-tiba dibatalkan. Ini merupakan permanian yang picik,” ungkapnya.