GardaNTT.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Kali ini, KPK memanggil mantan Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono (HI), untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Hari ini Selasa (12/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. HI Eks Direktur Keuangan Taspen,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Pemeriksaan terhadap Helmi Imam dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Helmi, penyidik juga turut memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Indra Widjaja, yang diketahui sebagai karyawan swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Tessa menegaskan.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK membongkar skandal investasi fiktif senilai Rp 1 triliun yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kosasih diduga menyetujui penempatan dana investasi pada produk Reksa Dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (IIM), meskipun diketahui bahwa langkah tersebut menyalahi aturan.
KPK juga telah menahan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), eks Direktur Utama PT IIM, sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas pengelolaan investasi tersebut.
“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena PT Taspen merupakan perusahaan yang mengelola dana pensiun aparatur sipil negara (ASN), sehingga dana yang disalahgunakan memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
KPK memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam aliran dana investasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di luar korporasi.
Dengan perkembangan ini, publik menantikan langkah KPK selanjutnya dalam membongkar seluruh rangkaian korupsi investasi yang merugikan keuangan negara dan mencoreng integritas lembaga pengelola dana pensiun nasional.