Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Mabes Polri Tanggapi Pengaduan LP2TRI atas Kasus Pembunuhan Elkana Konis

Foto: Gedung Mabes Polri/Dok: Ist

Kupang, GardaNTT.id – Melalui surat Nomor: B/2701-b/XII/WAS.2.4/2022/Divpropam, Markas Besar (Mabes) Polri merespons pengaduan dari Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Elkana Konis, warga Kabupaten Kupang yang ditemukan tewas dengan luka tembak pada tahun 2013 silam.

Dalam surat itu, Mabes Polri menyampaikan bahwa pihaknya telah melimpahkan aduan itu ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri untuk ditindaklanjuti.

Desa Haju
Foto: Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divpropam Mabes Polri

Perkembangan penanganan atas kasus tersebut, selanjutnya akan disampaikan pula melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2) kepada pengadu/pelapor, oleh Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri.

Diketahui, LP2TRI menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri pada tanggal 25 November 2022 lalu. Inisiatif itu dilakukan sebagai buntut mandeknya penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Elkana Konis oleh pihak penyidik Polres Kupang.

“Bayangkan, sudah 9 tahun lebih, tidak ada perkembangan sama sekali. Tersangkanya belum ada. Padahal alat bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” kesal Hendrikus Djawa, Ketua umum LP2TRI.

Hendrikus mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kami akan terus perjuangkan ini, sampai ada yang ditetapkan tersangka. Begitupula bagi pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus ini. Mereka juga pantas mendapat sanksi atas perbuatannya,” ucapnya.

Ia mengaku jika dirinya sudah mendapat kabar dari Kapolda NTT, bahwa Polda berkomitmen akan segera tuntaskan kasus ini.

“Puji Tuhan, usaha kami mengadu ke Mabes, sudah ada respons. Lalu, pak Kapolda juga sudah kasi kabar bahwa sudah ada atensi khusus oleh Polda atas kasus ini. Kita doakan saja semoga semua akan seger mendapat titik terang,” tutupnya.

Penulis: Kristo NangaEditor: Olizh Jagom