Jakarta, GardaNTT.id-Sepanjang tahun 2021 lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI berhasil menyelamatkan Rp 26,8 miliar potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi di sektor perekonomian.
Angka ini dihitung berdasarkan jumlah kerugian materil pada pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Pusat Bidang Sektor Perekonomian I dan telah memperoleh penyelesaian atas laporannya pada tahun 2021.
Data tersebut diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam acara Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI terhadap Dugaan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik pada Sektor Perekonomian Tahun 2021 dan Penyelamatan Kerugian Masyarakat yang diselenggarakan secarahybriddi Kantor Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
“Penyelamatan kerugian tersebut pada rentang Rp 300 ribu – Rp17,2 miliar,” rincinya.
Dalam paparannya, Yeka menjelaskan kerugian masyarakat adalah kerugian materiil maupun immaterial yang dialami masyarakat akibat tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara Negara atau pemerintahan.
“Dari perhitungan kita, pada tahun 2022 ini, potensi penyelamatan kerugian masyarakat di sektor ekonomi bisa mencapai Rp 91,7 miliar,” imbuhnya.