Pemda Matim Diduga Rampas Tanah Ulayat Suku Ndoko di Lengko Elar

Foto: lokasi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang diduga dibangun diatas tanah ulayat suku Ndoko/Dok: Irend Saat

“Mereka sengaja libatkan TNI-Polri, rupanya sebagai strategi untuk menakuti warga. Jika ini tetap dilakukan hak warga Suku Ndoko benar-benar dirampas. Kami tidak punya kekuatan apapun, tapi kami percaya Pemda Matim akan bertindak seadil-adilnya,” ungkapnya.

Pengakuan Tua Teno Suku Ndoko dan Mantan Kepala Desa Tiwu Kondo

Desa Haju

Sementara itu, Tua Teno (Kepala Adat) masyarakat persekutuan adat Suku Ndoko, Damianus Saro saat ditemui GardaNTT mengaku kecewa atas tindakan perampasan atau pencaplokan hak ulayat suku Ndoko oleh Pemda Matim. Menurutnya, hal itu sebagai bukti kealpaan Pemerintah dalam melindungi masyarakatnya.

“Kami butuh Pemda Matim hadir untuk melindungi hak Ulayat kami, bukan malah mencaplok, apalagi menggunakan TNI-POLRI untuk melawan kami. Sekarang kami butuh tindakan seadil-adilnya dari Pemda Matim,” ungkap Damianus.

Ia mengisahkan, selaku Kepala Adat Suku Ndoko belum pernah menghibahkan tanah kepada Pemerintah Kelurahan Tiwu Kondo.

“Tanah Ulayat suku Ndoko dilokasi pembangunan BTS dan kantor Kelurahan Tiwu Kondo luasnya sekitar 6 hektar. Tanah 6 hektar inilah yang diklaim milik Pemda Matim,” ungkapnya.

Damianus menuturkan, bersama warga, ia akan berjuang agar hak ulayat tetap menjadi milik suku Ndoko.

“Bagi kami suku Ndoko hak Ulayat adalah darah yang selalu mengalir. Karena itu, kami berjuang mencari keadilan agar hak kami tidak dirampas oleh siapapun,” ungkapnya.

Senada, Kepala Desa Tiwu Kondo periode 1988-1996, Sebastianus Nekong saat diwawancarai GardaNTT.id mengungkapkan bahwa lokasi tempat pembuatan BTS belum dihibahkan ke Pemerintah kelurahan.

Menurutnya, peralihan status dari desa menjadi Kelurahan Tiwu Kondo, terjadi saat akhir masa jabatannya pada 1996. Saat itu, kata dia, tanah ditempat pembangunan BTS tidak pernah dihibahkan ke pemerintah Kelurahan Tiwu Kondo.

“Saya tahu persis, waktu peralihan dari status desa ke kelurahan pada 1996. Saat itu tidak ada hibah tanah dari masyarakat Persekutuan Suku Ndoko,” tutupnya.

Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju
Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom