Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pemda Matim Diduga Rampas Tanah Ulayat Suku Ndoko di Lengko Elar

Foto: lokasi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang diduga dibangun diatas tanah ulayat suku Ndoko/Dok: Irend Saat

Manggarai Timur, GardaNTT.id – Pembangunan BTS (Base Transceiver Station) atau tower mini di Kelurahan Tiwu Kondo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, mendapat penolakan serius dari masyarakat.

Pasalnya, tanah yang digunakan untuk pembangunan BTS tersebut merupakan hak ulayat masyarakat persekutuan adat suku Ndoko

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tiwu Kondo, Sebastianus Hambur saat ditemui GardaNTT mengaku, pada April 2021 lalu, dua orang staf Kelurahan yaitu Benediktus Nurdin dan Aloysius Loho mendatangi dirinya. Ia diminta menandatangani surat hibah lahan untuk pembangunan BTS. Namun, Sebastianus menolak permintaan itu.

Sebastianus mengatakan, surat hibah itu dibuat oleh Pemerintah kelurahan dan sudah ditandatangani oleh Lurah dan Camat Elar.

“Saya marah saat itu. Saya bilang, kapan kami masyarakat suku Ndoko hibahkan tanah itu ke Pemerintah? Mana buktinya?,” kata Sebastianus.

Ia menilai hal itu sebagai bentuk pembodohan masyarakat, manipulasi sejarah dan lebih dari itu sebagai bentuk tindakan perampasan.

Bersama tu’a teno (kepala adat) dan masyarakat, pihaknya secara kompak menyatakan menolak dan meminta Pemerintah segera menghentikan aktivitas pembangunan BTS tersebut di tanah ulayat mereka.

Lebih lanjut, Sebastianus menceritakan, usai mendapat penolakan itu, ada wacana beredar jika pembangunan BTS tersebut akan dialihkan ke wilayah lain. Namun, pada awal bulan September, tiba-tiba terlihat adanya aktivitas penggalian di lokasi.

“Rupanya mereka sengaja sebar isu pindah lokasi. Itu strategi untuk meninabobokan kami masyarakat pemilik ulayat,” tuturnya.

Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom