Cukup 500 Ribu, Masyarakat Ende Bisa Pasang Meteran Air Baru, Ini Syaratnya

Ende, GardaNTT.id – Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende memberikan kesempatan masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah untuk memasang meteran air baru dengan harga terjangkau yakni Rp500 ribu.

Hal ini di sampaikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende, Yustinus Sani S.E, kepada GardaNTT.id melalui sambungan telepon pada Jumat (26/11/2021).

Pria yang akrab di sapa Yustinus itu menuturkan, biaya untuk pemasangan meteran baru tersebut sedikit sangat terbantu untuk masyarakat, ketika banding dengan biaya pemasangan reguler yang harus memerlukan uang dengan jumlah Rp1,8 Juta.

“Saya sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan peluang yang di berikan ini karena pembiayaannya sangat ramah masyarakat,” ungkapnya

Selain itu, kata dia, sumber dana untuk pemasangan meteran tersebut berasal dari hibah Kementrian PUPR RI yang secara khusus peruntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

“Secara tehnisnya agar dana dari Kementrian PUPR ini dapat  di cairkan maka, Pemda Ende terlebih dahulu menanggulangi pembayaran. Setelah proses pemasangan ini selesai, dan setelah di lakukan verifikasi di lapangan dan telah terjadi pemasangan, maka dari Kementrian PU akan mentransfer dana ke kas Daerah Kabupaten Ende,” jelas Yustinus

Menurut Yustinus ada dua ketentuan pokok yang perlu untuk melakukan proses pemasangan meteran bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yakni di antaranya harus ada Peraturan Daerah (Perda) dan penyertaan modal dari Pemda Kabupaten Ende, dan
surat pernyataan siap untuk membayar.

Ia menambahkan, apabila kedua ketentuan tersebut dapat selesai pada bulan Desember 2021 ini, maka pelaksanaan pemasangan bisa dilakukan  di awal Januari atau Februari 2022.

Lebih jauh Yustinus mengatakan, kepada yang berminat, dari sekarang segera mendaftarkan diri.

“Kami dari Kantor Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende siap melayani masyarakat setiap jam kerja. Oleh karena itu bagi masyarakat yang mau mendaftar, langsung datang ke kantor dengan sertakan syarat-syarat pemasangan baru, di antaranya foto copy KTP non PNS, foto bangunan rumah serta foto copy rekening listrik dengan daya 1.300.” tutup Yustinus.