Sumba Tengah – Seorang anak berusia 13 tahun berinisial AUL ditemukan dalam kondisi lemas di pinggir jalan Kampung Manu Paiwo, Desa Dewa Tana, Kecamatan Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Korban awalnya ditemukan oleh saksi PPN yang kemudian berusaha memberikan pertolongan. Korban sempat dilarikan ke RSUD Waibakul untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya.
Menurut keterangan saksi, sebelum ditemukan tergeletak, korban bermain di rumah PPN bersama anaknya, korban sempat meminjam handphone milik saksi yang sedang diisi daya di rumah RRK.
Korbanpun pergi mengambil hp tersebut ke rumah RRK. Ketika korban tak kunjung kembali, saksi berinisiatif mencari dan memanggilnya di sekitar rumah RRK, namun tidak mendapat respons.
Saksi lalu kembali bertanya kepada anaknya, anaknya menyampaikan bahwa korban belum pulang. Saksi pun kembali mencari korban, saksi akhirnya menemukan korban dalam kondisi lemas di pinggir jalan dan segera membawanya ke rumah untuk meminta pertolongan dan segera membawa korban ke RSUD Waibakul.
Pada awalnya, saksi menduga bahwa korban tersambar petir. Namun, hasil pemeriksaan medis oleh dokter di RSUD Waibakul menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban, termasuk di area vital. Temuan tersebut segera dilaporkan ke Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sumba Tengah karena dianggap mencurigakan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Urban Katikutana dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 4 / 2025 / SPKT / SEK KTN / POLRES SUMBA BARAT / POLDANTT, tanggal 26 Januari 2025.
Senin, 27 Januari 2025, tim identifikasi dan unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat bersama dokter RSUD Waibakul melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tiga lokasi berbeda serta melakukan visum terhadap jenazah di rumah korban. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka. Polisi berupaya mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian yang mengarah pada dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan. Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.