Labuan Bajo, GardaNTT.id-Tim gabungan penyidik Polres Manggarai Barat bersama PPNS Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil meringkus 3 (tiga) pelaku penangkap ikan yang menggunakan bahan peledak di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) pada Sabtu (10/04/2021).
Ketiga pelaku merupakan warga Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB, masing-masing berinisial E (27), I (28), dan Y (22).
Bersama ketiga pelaku, Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K tersebut mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya, 1 unit perahu motor warna merah dan mesin penggerak beserta Perahu sampan.
Selain itu, puluhan botol dan bahan bahan peledak yang digunakan untuk melakukan pengeboman juga turut diamankan, serta beberapa barang bukti lain yang digunakan dalam aksinya ketiga pelaku.
Baca Juga: Polres Mabar Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Ranakah 2021
Baca Juga: Pengurus DPD Perindo Datangi Kantor KPU Mabar
Ketiga pelaku diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hayati dengan ancaman 5 tahun penjara dan UU No.12 tahun 1951 tentang Kedaruratan dengan ancaman 20 tahun penjara.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di ruang tahanan polres Manggarai Barat
Penulis/Editor: Olizh Jagom