Sidang Gugatan Ijazah & Esemka Jokowi Digelar Serentak 24 April, Dua Kasus Panas di PN Solo Siap Diungkap

Ilustrasi Sidang perdana gugatan terkait ijazah palsu dan mobil esemka Jokowi digelar akhir April. (Newsjateng)

GardaNTT.id – Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menjadwalkan dua sidang penting yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang akan digelar serentak pada Kamis, 24 April 2025. Kedua perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hal sensitif: keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI serta dugaan wanprestasi terkait mobil nasional Esemka.

“Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka),” ujar Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, dikutip dari detikcom, Selasa (15/5).

Kedua gugatan ini telah diterima dan diverifikasi oleh PN Solo, dengan masing-masing perkara bernomor:

– 99/Pdt.G/2025/PN Skt – terkait ijazah Jokowi

– 96/Pdt.G/2025/PN Skt – terkait mobil Esemka

Gugatan Ijazah Jokowi: Diajukan oleh Pengacara Solo

Gugatan ijazah dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, pengacara asal Solo. Ia mendaftarkan gugatan pada Senin, 14 April 2025 dan menyeret empat pihak sebagai tergugat:

1. Joko Widodo (Jokowi) – sebagai tergugat utama

2. KPU Kota Solo

3. SMAN 6 Solo

4. Universitas Gadjah Mada (UGM)

Taufiq mengklaim ada kejanggalan mengenai asal-usul ijazah SMA Jokowi. Menurutnya, SMAN 6 Solo yang disebut sebagai almamater Jokowi baru berdiri pada tahun 1986, sementara masa sekolah Jokowi jauh lebih awal.

Ia menyebut, dari data yang dikantonginya, saat itu jenjang SMA disebut sebagai Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP), bukan SMAN 6.

“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMP yaitu Menengah Pembangunan Persiapan,” terang Taufiq, dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut, Taufiq menyayangkan bagaimana ijazah bisa diarsipkan di institusi pendidikan. Ia menilai itu tidak lazim.

“UGM ini kan membuat sebuah kenaifan… Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” ujarnya.

Ia juga menyiratkan bahwa jika ijazah SMA Jokowi diragukan, maka otomatis gelar insinyur yang diraih dari UGM pun dipertanyakan.

“Yang jadi pertanyaan kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMAnya tidak beres, mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres,” imbuhnya.

Gugatan Mobil Esemka: Warga Solo Tuntut Ganti Rugi Rp 300 Juta

Selain perkara ijazah, Jokowi juga digugat terkait mobil Esemka. Gugatan ini diajukan oleh pemuda asal Ngoresan, Jebres, Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A (19 tahun). Ia menuntut Jokowi dan pihak terkait atas dugaan wanprestasi.

Gugatan ini melibatkan:

1. Joko Widodo – tergugat 1

2. Wakil Presiden Ma’ruf Amin – tergugat 2

3. PT Solo Manufaktur Kreasi (produsen Esemka) – tergugat 3

Dalam gugatan yang terdaftar pada Rabu, 9 April 2025 pukul 10.00 WIB, pihak penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp 300 juta, yang menurutnya setara dengan dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, masing-masing dihargai Rp 150 juta.

Majelis hakim untuk perkara ini diketuai oleh Putu Gede Hariadi, SH., MH., dengan anggota hakim Subagyo, S.H., M.Hum., dan Joko Waluyo, S.H., Sp.NOT., M.M.

Agenda Sidang: Semua Pihak Akan Dipanggil

Kedua perkara ini kini resmi masuk tahap persidangan. Para tergugat, termasuk Presiden Jokowi, akan dipanggil ke sidang perdana pada 24 April 2025.

Majelis hakim yang menangani perkara ijazah Jokowi terdiri dari:

  • Ketua Majelis: Putu Gede Hariadi
  • Anggota: Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih

Akankah Sidang Ini Mengubah Persepsi Publik?

Sidang ini tentu akan menarik perhatian luas, mengingat menyentuh langsung pada reputasi dan rekam jejak Presiden Jokowi. Terlebih lagi, momen ini terjadi di masa transisi politik nasional pasca-Pemilu 2024, ketika Jokowi akan segera mengakhiri masa jabatannya.

Apakah sidang ini akan membuka fakta baru atau hanya menjadi riak dalam dinamika politik? Publik kini menanti, dan PN Solo akan menjadi panggung utama pada 24 April mendatang.

Desa Haju