Menteri Johnny mengatakan ada persamaaan serta penyesuaian yang diterapkan dengan kekhususan dan kekhasan Indonesia.
“Pak Dubes tadi ingin bertanya bagaimana perkembangan terkait dengan rencana UU PDP yang saat ini sedang berproses di DPR RI. Kami tentu meyakini proses politik di DPR nanti bisa diselesaikan agar hak-hak masyarakat yang diatur di dalam UU PDP itu bisa kita wujudkan sebelum kita memasuki era terbuka di mana transmisi data bergerak di dalam negeri maupun melintasi batas negara,” jelasnya.
Menkominfo menegaskan, Indonesia juga membutuhkan regulasi yang seimbang atau equivalent, yang mana akan perlu sesuai dengan kondisi dan sistem pemerintahan masing-masing.
“Karena draft RUU PDP kita berbasis GDPR, maka tentu ada hal-hal yang ada di Uni Eropa tapi tidak persis sama dengan kita di sini, sehingga itu yang kita sesuaikan misalnya di Indonesia hanya ada satu negara sedangkan di Eropa ada beberapa negara,” jelasnya
Baca Juga: KRI Semarang Bawa Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana di Lembata
Baca Juga: Polres Mabar Tangkap Pelaku Pemboman Ikan di TNK
Menurut Menteri Johnny, ada perbedaaan antara sistem pemerintahan di Eropa dengan di Indonesia yang menjadi pertimbangan penerapan pelindungan data pribadi.
“Intinya, secara kebijakan, GDPR Indonesia yang berbeda pada benchmark GDPR Uni Eropa, nanti akan memberikan level equivalent yang hampir lebih berimbang dan seimbang,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, Menkominfo juga menjelaskan upaya Pemerintah dalam meningkatkan investasi di Indonesia melalui pengesahan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, yang mana itu sudah terjadi, akan mendorong investasi lebih sehat dan membuka peluang bagi perkembangan investasi di Indonesia,” ungkapnya.
Menteri Johnny mengapresiasi kunjungan Dubes Uni Eropa serta mengharapkan kerja sama yang lebih maju.
“Semangat pak Dubes sangat tinggi untuk membangun kerja sama yang lebih baik, yang lebih maju untuk benefit dari Indonesia dan Uni Eropa itu sendiri,” ujarnya.