LABUAN BAJO, GardaNTT.Id – BPN Kabupaten Manggarai Barat akhirnya membuka suara terkait sengketa tanah antara ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan almarhum Nikolaus Naput yang berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kepala BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto mengatakan,terhadap permohonan blokir yang pernah diajukan ahli waris Ibrahim Hanta, Suwandi Ibrahim pada 4 November 2022 telah diakomodir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan berlaku selama 30 hari kalender sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Terhadap telah selesainya waktu pemblokiran sudah disampaikan melalui pemberitahuan tertulis terhadap pemohon pemblokiran.
Ia menjelaskan, terkait permohonan Perubahan Hak Sertipikat Hak Milik Nomor 02545/Kelurahan Labuan Bajo atas nama Maria Fatmawati Naput yang diajukan melalui loket pelayanan pertanahan, telah memenuhi persyaratan dan tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk menolak permohonan tersebut.
Dimana pada saat pengajuan permohonan Perubahan Hak tersebut, permohonan blokir yang diajukan oleh Suwandi Ibrahim telah selesai dan Suwandi Ibrahim sendiri mencabut Perkara Perdata yang diajukannya.
“Sehingga tuduhan mafia tanah yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat adalah tidak benar. Karena segala proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Gatot Suyanto melalui siaran persnya, Sabtu (23/11/2024) pagi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat kata Gatot Suyanto, mengajak semua pihak untuk menghormati dan menghargai serta tidak menciderai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat siap mengikuti dan melaksanakan amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa yang berhak terhadap obyek tersebut,”ujarnya.***