Berita  

Polisi Sebut Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Kerangan Tidak Kooperatif

LABUAN BAJO, GardaNTT.Id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Pernyataan tertanggal 17 Januari 1998 yang diduga dilakukan oleh Muhammad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson sudah memasuki tahap penyidikan. Sayangnya, polisi menyebut tiga terlapor tidak kooperatif.

Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Muhammad Syair Oktober 2024 lalu, kini memasuki tahap penyidikan.

“Muhamad Rudini Mikael Mansen dan Stefanus Herson sudah dua kali dipanggil penyidik, tetapi ketiganya mangkir. Ketiga terlapor tidak kooperatif memenuhi panggilan,” ujar AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Selasa (2/12/2024) kemarin.

AKP Lufthi Aditya menjelaskan, 8 orang saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan tersebut. Pihaknya belum menetapkan tersangka, lantaran tiga terlapor tidak kooperatif.

“Pihak terlapor, yaitu Muhamad Rudini, Mikael Mensen dan Stefanus Herson sudah 2 kali dipanggil namun tidak kooperatif memenuhi panggilan pada tingkat penyidikan, sedangkan Suwandi Ibrahim saat ini belum diketahui keberadaanya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Surat yang diduga dipalsukan tersebut adalah Surat Pernyataan tertanggal 17 Januari 1998 yang ditandatangani oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat atau tua adat nggorang, Drs. Yos Vins Dahur selaku camat Komodo, Yoseph Latif selaku Lurah Labuan Bajo yang isinya tentang pembatalan surat penyerahan tanah adat yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Tanggal 10 Maret 1990 dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Nasar Bin Haji Supu.